Kasus Brigadir J

Publik Kecewa Mendengar Tuntutan Jaksa terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hanya 8 Tahun Kurungan

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri karena rendahnya tuntutan ke Kuat Maruf

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun kurungan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam persidangan Senin (16/1/2023) di PN Jakarta Selatan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kedua terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan requisitoir-nya, hal memberatkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal seperti perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J berdampak terhadap duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, serta tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan Kuat Ma’ruf pun dinilai menimbulkan dan kegaduhan meluas di tengah masyarakat.

Sementara Ricky Rizal sebagai aparatur kepolisian tidak sepantasnya melakukan perbuatan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Sementara hal meringankan, Kuat Maruf tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Sedangkan hal meringankan Ricky, terdakwa dinilai masih berusia muda dan masih dapat diharapkan memperbaiki perilakunya. Selain itu, Ricky menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Terhadap penilaian jaksa sesuai fakta di persidangan, keduanya dinilai terbukti turut serta dalam tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

(*/tribun-medan.com/kompas.tv)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved