Kasus Brigadir J

Publik Kecewa Mendengar Tuntutan Jaksa terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal Hanya 8 Tahun Kurungan

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri karena rendahnya tuntutan ke Kuat Maruf

Editor: AbdiTumanggor
kompas tv
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun kurungan terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam persidangan Senin (16/1/2023) di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Publik Kecewa Mendengar Tuntutan Jaksa terhadap Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Kurungan.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa dengan pidana penjara 8 tahun.

Sebelumnya, kedua terdakwa dikenakan dengan ancaman Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal menjadi terdakawa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kendati masih sebatas requisitoir, namun tuntutan jaksa dinilai masih tak sesuai dengan harapan publik. Sebab, kasus yang menjerat keduanya, merupakan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

(Requisitoir merupakan penuntutan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan).

Reaksi Netizen Melalui Kolom Komentar Tribun-Medan.com, Selasa (17/1/2023):

Wong Sen***: Ikut serta merencanakan pembunuhan hanya dituntut 8 tahun. Apakah gak lebih baik dibebaskan saja biar para jaksa kelihatan jantan.

Hasrin Nang***: JPU salah ngomong tuh...Harusnya 18 THN penjara potong selama ditahan.

Fournita Parh***: Masih dalam tahap tuntutan, belum di vonis. Kalo sudah ketuk palu baru nanti aku komment deh. Kalo nanti benar vonis 8 THN dipotong remisi lebaran, remisi kemerdekaan, dan remisi yg lain-lain dan sdh menjalani 2/3 dari hukumannya thn 2024 jangan kaget pas pesan online supirnya bisa jadi ketemu Kuat Ma'aruf.

Nanda Ward***: Susah-susah Timsus nyelidiki sampai Presiden Menteri DPR komen...eh tuntutannya 8 tahun ....boro-boro mikir tuntutan maksimal mati atau 20 tahun, eh kecele cuma dituntut 8 tahun....entar vonisnya paling 4-5 tahun.....huh udah ngabisin kuota data banyak nonton kasus Sambo akhirnya di luar ekspetasi....rugi bandar...

Deni Milan****: Udah bebasin aja dah semua. Capek liat sandiwara yg pura-pura diadili ternyata dikadali.

Roy Siah***: Tuntutan 8 tahun nanti vonisnya 4 tahun, potong tahanan, dapat remisi lebaran, remisi HUT RI, dll..di tahanan cuma 2 tahun bebas, di transfer berapa tuh para ***

Oemam Ko**: Pak jaksa tidak hanya mengecewakan keluarga korban, tapi seluruh rakyat Indonesia.

L Surah***: Keliatannya bakal ringan hukumannya, sekranglah saatnya hakim-hakim diuji dengan kasus sambo.

Sardi Hu****: Sidang hanya formalitas semata, salut sama JPU

Arta Pati**: Untuk apa sidang lama-lama kalau toh tuntutan hukuman mengecewakan masyarakat.

Dippu ****: Kalau si Sambo sampai tuntutan hukumannya sampai ringan, bisa-bisa nantinya jadi hukumrimba yang berjalan di kemudian hari.

Saulina Da***: Mulai tampak tekanan amplop ya.. Indonesia di mana hukum mu?

Barat Nami: Memang di negara yang kita cintai ini, sepertinya beda hukum sama orang miskin dan orang berduit.

Roberd Sih***: Awal-awalnya aja jaksa penuntut umum kelihatan galak dan serius, endingnya ya begini, dari awal sudah bisa dibaca.

Muhammad Sulaiman ***: Seorang aparat penegak hukum melakukan kejahatan seharusnya Hukumannya diperberat 1/3 dari masyarakat umum.

Iwan: Waaow...mantap sekali tuntutan pak jaksa ini kepada terdakwa yang ikut dalam pembunuhan berencana hanya 8 tahun, berarti hampir sama dengan hukuman yang pasal 363 KUHP (pencurian) diancam 7 tahun penjara .

Jollan L M H**: Sogok sana sogok sini. Akhirnya pelaku pembunuhan berencana hanya dituntut 8 tahun penjara. Potang sana, potong sini dijalani cuma 8 bulan 8 hari 8 jam. Sudah perlu dipertanyakan orang di persidangan itu.

Lina Ev**: Sidang yang berbulan-bulan menguras waktu, tenaga dan pikiran telah membuat Jaksa jadi masuk angin.

Edima Sil***: Dengan banyaknya isi amplop coklat itu pasti ringan dan bisa jadi akan dibebaskan.

Nimrot Toga***: Didakwa Pasal 340 tapi tuntutan JPU 8 tahun penjara tidak sinkron. Ada apa ini?

Syahputra***: Tuntutan terhadap Kuat dan Ricky selama 8 tahun penjara mencederai rasa keadilan masyarakat. Jaksa tidak sensitif terhadap keresahan publik. Jaksa malah memperuncing pergolakan publik. Jaksa tak terapkan ancaman pidana maksimal sesuai pasal dakwaan.

Ragusman Mar***: Jaksa abai melihat kontribusi perbuatan Kuat dan Ricky yang menjadi bagian tindak pembunuhan berencana Brigadir J secara sadis.

Rudy Ran***: Sebetulnya di balik perbuatan Kuat dan RR itu delik serius lho....menghilangkan nyawa orang secara paksa. Apa jaksa buta? 

Fatimah Ris***: Kasus ini sudah tontonan jutaan orang berbulan-bulan. Seharusnya jaksa tuntut Kuat dan Riky maksimal. Keduanya kan ikut berbuat dan bersama-sama menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pembunuhan Yosua..

Rohimah Nu****: Aneh tuntutan jaksa, padahal Kuat dan Ricky sejak awal sudah berbelit belit sampai bikin seluruh masyarakat dan polri resah..

Reaksi Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Sementara, Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku waswas pada tuntutan JPU terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Martin menjelaskan alasan kehawatirannya karena dalam persidangan yang digelar Senin (16/1/2023), jaksa menuntut dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu 8 tahun penjara dipotong masa tahanan. “Ini yang saya justru was-was ya, karena second layer atau penyerta dalam hal ini hanya dituntut 8 tahun,” tuturnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin.

“Saya curiga kok jaksa nanti hanya akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang dalam hal ini dinggap sebagai pelaku intelektual, itu tidak akan terlalu serius.” Ia menambahkan, tidak serius dalam artian menuntut dengan tuntutan ringan. “Ya kita bisa lihat dari contohnya hari ini, hanya dituntut 8 tahun. Nah, saya kok curiga jangan-jangan nanti Ferdy Sambo sama Putri itu hanya dituntut ringan.”

Jika berbicara tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, lanjut Martin, ketika majelis hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya bisa 8 tahun atau dua per tiga dari 8 tahun tersebut.

“Kalau kita bicara 8 tahun, kalau hakim sepakat dengan jaksa, vonisnya 8 tahun atau dua per tiga dari tuntutan, itu kalau hakim sepakat." “Kalau hakim tidak sepakat, barulah bisa divonis melebihi dari tuntutan,” lanjutnya.

Meski demikian, Martin mengaku masih sangat yakin jaksa akan menuntut Ferdy Sambo lebih berat daripada tuntutan kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. “Kalau untuk Ferdy Sambo, saya yakin lebih berat, namun seberapa serius tuntutannya.”

Sementara Martin memperkirakan jaksa akan menuntut Richard Eliezer lebih berat daripada Kuat dan Ricky. “Karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan, yang mengatakan bahwa Richard Eliezer itu dalam menerima perintah, langsung menerima dan langung menembak.”

“Menurut saya ini agak mengkhawatirkan, berarti dalam hal ini jaksa beranggapan bahwa Richard itu seharusnya bisa menolak, tidak harus langsung menembak,” lanjutnya.

Meski demikian, Martin mendoakan yang terbaik untuk Eliezer. Sebab, menurutnya, dia sudah menjadi justice collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang dia sampaikan di depan keluarga korban.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tidak terikat dengan tuntutan jaksa

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis) tidak terikat dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab putusan yang berkualitas bakal mengacu pada surat dakwaan, proses pembuktian, pertimbangan hukum, dan keyakinan hakim.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal duduk di kursi pesakitan di ruang sidang berbeda, sembari mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan atau requisitor di Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Keduanya oleh jaksa penuntut umum dituntut dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.

Kendati masih sebatas requisitoir, namun tuntutan penuntut umum dinilai masih tak sesuai dengan harapan publik. Sebab, kasus yang menjerat keduanya terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kedua terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan requisitoir-nya, hal memberatkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal seperti perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J berdampak terhadap duka mendalam bagi keluarga korban.

Kemudian, kedua terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, serta tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan Kuat Ma’ruf pun dinilai menimbulkan dan kegaduhan meluas di tengah masyarakat.

Sementara Ricky Rizal sebagai aparatur kepolisian tidak sepantasnya melakukan perbuatan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Sementara hal meringankan, Kuat Maruf tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain.

Sedangkan hal meringankan Ricky, terdakwa dinilai masih berusia muda dan masih dapat diharapkan memperbaiki perilakunya. Selain itu, Ricky menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil yang membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Terhadap penilaian jaksa sesuai fakta di persidangan, keduanya dinilai terbukti turut serta dalam tindak pidana merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.

(*/tribun-medan.com/kompas.tv)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved