Sidang Ferdy Sambo
LPSK Keberatan Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Sesalkan Jaksa Tak Perhatikan Status JC
Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ia dituntut lebih berat ketimbang Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Ia dituntut lebih berat ketimbang Putri Candrawathi.
Tuntutan 12 tahun penjara ini tentu membuat publik kaget. Pasalnya, Bharada E merupakan Justice Collaborator yang membantu aparat hukum membongkar skenario palsu Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Protes datang dari berabagai pihak. Bahkan, keluarga Yosua Hutabarat turut kaget JPU menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara ke Bharada E.
Sementara, Putri Candrawathi dijatuhkan tuntutan 8 tahun penjara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengesahkan Bharada E sebagai Justice Collaborator turt menyesalkan hal ini.
LPSK mengatakan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Bharada E tidak adil.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi.
Baca juga: Aipda Hidayat Sebagai Qori di Acara Hafizh Indonesia 2023
Baca juga: HATI-HATI, Beberapa Kebiasaan Ini Dapat Membuat Pria Tak Subur, Begini Penjelasan dr Boyke
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara
Bharada E merupakan Justice Collaborator
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.