Sidang Ferdy Sambo
Jenderal Bintang Tiga Kejagung Sebut Putri Tak Terlibat Langsung Bunuh Yosua Alasan Dituntut 8 Tahun
Fadil menjelaskan, dari fakta-fakta dalam persidangan, Putri Candrawathi memang mengetahui soal rencana pembunuhan Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Fadil mengatakan, JPU memiliki parameter dalam memberikan tuntutan kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, termasuk Putri Candrawarthi.
Fadil menjelaskan, dari fakta-fakta dalam persidangan, Putri Candrawathi memang mengetahui soal rencana pembunuhan Yosua.
Namun, Putri tidak terlibat langsung soal pembunuhan berencana itu. .
Dari fakta persidangan tersebut, JPU kemudian mempertimbangkan tuntutan yang tepat untuk Putri.
Lalu, menurutnya, JPU juga membuat klaster terkait para terdakwa dalam perkara itu.
Mulai dari klaster pelaku intelektual, eksekutor atau pelaksana, serta orang yang terlibat dalam kasus itu.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi selaku terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua.
Saksikan video berikut ini:
(*/Kompas.com)
Putri Tak Terlibat Langsung Bunuh Yosua
Alasan jaksa tuntut putri 8 tahun
putri dituntut 8 tahun
Jenderal Bintang Tiga Kejagung
Jampidum Kejagung
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.