Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Heran Putri Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dibanding Bharada E: Kejagung Harusnya Malu
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara menimbulkan polemik di publik. Tak cuma masyarakat, pakar hukum juga merasa heran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri cuma 8 tahun penjara.
Apalagi, Putri Candrawathi disimpulkan bukanlah korban pemerkosaan yang disebut-sebutnya selama ini.
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Menurut Yenti Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang patutnya dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).
“Intellectual actornya menurut saya, ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo), kalau pun berbeda sedikit, bukan seperti ini jomplang sekali. Bahkan (Kejaksaan Agung) ini kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih.
“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah Justice Collaborator atau hanya alat tidak punya niat malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh.”
Untuk itu, Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.
Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.
Kemarin, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, langsung direspons teriakan kekesalan pengunjung sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.
Sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut dengan hukuman seumur hidup penjara dengan pertimbangan tidak ada hal yang meringankan dari bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-mengakui-bahwa-sudah-menceritakan-pelecehan.jpg)