Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Heran Putri Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dibanding Bharada E: Kejagung Harusnya Malu
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.
Baca juga: Adik Yosua Emosi saat Tahu Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Mendidih Darahku, Bang
Baca juga: Pedagang Ayam Bakar Dibacok hingga Kritis, Enam Pelaku Diamankan dan Begini Kronologinya
Ibu Yosua Kecewa
Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris mendengar Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rosti merasa tuntutan 8 tahun penjara tidak adil dan terlalu ringan utuk Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan berencana.
Rosti Simanjuntak berharap agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk terdakwa Putri Candrawathi.
"Harapan kami, hukuman yang semaksimal mungkin karena dia tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hari nurani," kata Rosti di kediamannya di Jambi dipantau dari program Breaking News Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
"Dia tidak memiliki perasaan, tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis," imbuhnya.
Harapan itu ia sampaikan karena menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri dalam sidang hari ini, Rabu (18/1) tidak adil bagi keluarga Brigadir J.
"Tuntutan persidangan hari ini membuat saya sebagai ibu semakin hancur, mulai dari awal pembunuhan skenario ini sangat luar biasa, kejahatan yang luar biasa," ujar Rosti.
Rosti Simanjuntak kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Putri Candrawathi dengan penjara 8 tahun. (HO)
Ia pun meminta majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J agar memberi keputusan seadil-adilnya. Ia berharap agar Putri dihukum maksimal dari Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Mohon bapak hakim, tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini," ujarnya sambil menangis.
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya bapak," imbuh ibu Brigadir J itu.
Ia menyebut, Putri mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J dari suaminya, Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia kecewa mendengar tuntutan Putri yang sama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal, yakni delapan tahun penjara.
"Dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan, jadi betul-betul tidak adil bagi kami, orang tua rakyat yang kecil ini di tuntutan ini," tegas Rosti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-mengakui-bahwa-sudah-menceritakan-pelecehan.jpg)