Sidang Ferdy Sambo
Pakar Hukum Heran Putri Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dibanding Bharada E: Kejagung Harusnya Malu
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J menyatakan bahwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelas JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Pembacaan tuntutan itu diiringi suara gaduh peserta persidangan yang menggerutu seakan kecewa terhadap JPU.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa hari ini, Rabu (18/1) Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengikuti agenda mendengarkan tuntutan JPU.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal yakni pidana seumur hidup, sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Baca juga: Kesuburan Pria Ternyata Dipengaruhi Beberapa Hal Berikut Ini, Mulai dari Usia hingga Pola Hidup
Baca juga: RESPON Ronny Talapessy, Heran Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-mengakui-bahwa-sudah-menceritakan-pelecehan.jpg)