Sidang Ferdy Sambo
Polemik Bharada E Dituntut 12 Tahun, Jampidum Sebut JC Tak Berlaku Bagi Pelaku, Pakar Hukum: Aneh!
Masyarakat merasa kesal dengan JPU yang menuntut Bharada E lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E dituntut 12 tahun penjara menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sejumlah masyarakat sudah tak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Bharada E atau Richard Eliezer merupakan justice collaborator. Ia membantu membongkar skenario Ferdy Sambo atas kematian Yosua Hutabarat.
Masyarakat merasa kesal dengan JPU yang menuntut Bharada E lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi. Padahal, Putri merupakan bagian dari aktor intelektual pembunuhan Yosua Hutabarat.
Mengenai polemik ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membela Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ia mengaku memasukkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pertimbangan menuntut terdakwa Bharada E.
Dalam keterangannya, Fadil Zumhana sekaligus membantah tudingan Kejaksaan Agung tidak menghormati rekomendasi LPSK dalam menuntut Terdakwa Richard Eliezer yang juga justice collaborator (JC).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.
“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.
Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir J.
Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir J dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.
Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.
Sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman terendah untuk pelaku pembunuhan berencana adalah 20 tahun penjara.
“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.
Sebagaimana diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa.
Dengan begitu maka tuntutan untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dibacakan. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf serta Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Pakar Hukum Sebut Jaksa Agung Seharusnya Malu
Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.
Menurut Yenti, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang patutnya dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).
“Intellectual actornya menurut saya, ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo), kalau pun berbeda sedikit, bukan seperti ini jomplang sekali. Bahkan (Kejaksaan Agung) ini kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih.
“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah Justice Collaborator atau hanya alat tidak punya niat malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh.”
Untuk itu, Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.
Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.
Kemarin, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, langsung direspons teriakan kekesalan pengunjung sidang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa.
Sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, JPU menuntut dengan hukuman seumur hidup penjara dengan pertimbangan tidak ada hal yang meringankan dari bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
“Mohon agar majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Jaksa.
“Dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.
Baca juga: LIVE Indosiar! Prediksi Skor Persis Solo Vs Persija Jakarta Liga 1, Macan Kemayoran Menang
Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Jadi Kader, Ijeck: Bagus dan Positif Bagi Partai Golkar
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di kompas.tv
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.