Kasus Pembunuhan

Terungkap Motif Tewasnya Lidya Sitinjak, Kuasa Hukum Keluarga Korban Sebut Reza Sumbing Berbohong

Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan menyebut Reza sumbing berbohong dalam menyampaikan dan memperagakan motif pembunuhan Lidya Sitinjak.

"Jadi soal keterangan pelaku dari awal itu jelas - jelas bohong dengan motif yang dibilangnya sakit hati," bebernya.

Dengan ditemukannya fakta baru, Ranaf pun meminta kepada pihak kepolisian, agar menerapkan pasal yang sesuai dengan perbuatan pelaku untuk memberikan rasa adil kepada keluarga korban.

"Yang pertama soal penerapan pasal yang harus kami dorong juga kepada kepolisian. Sejauh ini yang diterapkan terhadap tersangka pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak dan juga pasal 365 KUHPidana dan juga pasal 338," ungkapnya.

"Nyatanya setelah hasil rekontruksi atau hasil Autopsi keluar, dugaan kita yang tepat itu pasal 81 ayat 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambungnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved