Berita Medan

Kasus Pemalsuan STNK, Polrestabes Medan Kini Sudah Amankan 4 Orang Pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak empat pelaku dalam kasus pemalsuan STNK.

HO
Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga pecandu sabu pemalsu STNK 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus pemalsuan STNK kendaraan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak empat pelaku.

Baca juga: Palsukan STNK Sambil Pesta Sabu, Tiga Pria Meringkuk di Sel, Diduga Sudah Lama Beraksi

Namun, ia belum membeberkan identitas dan peran dari para pelaku.

"Sudah ada empat orang yang kita amankan, dan masih menjalani pemeriksaan. Nanti jelaskan akan kita sampaikan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/1/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK tersebut.

"Masih ada yang kita kejar. Petugas juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku," sebutnya.

Sebelumnya, ketiga pelaku yakni FE (35), RS (36) dan MA (35).

Mereka ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan AR Hakim, Kota Medan, pada Senin (16/1/2023) lalu.

Baca juga: PAKAI STNK Palsu, Rivaldo Divonis 6 Bulan Penjara, Mobil Fortuner Dirampas Buat Negara

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa, satu plastik berisikan sabu dengan berat 0,20 gram.

Dua buah alat hisap sabu atau bong, dua buah kaca pirex berisikan sabu sebanyak 2,08 Gran, dua buah mancis

Lima unit handphone, dua buah unit laptop, dua unit printer, 40 lembar STNK, dua unit bor mini, satu buah tas ransel, dan duabkotak bedak ADS.

(cr11/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved