Dugaan Malapraktik

Korban Salah Operasi Kaki di RS Murni Teguh Cabut Laporan, Keluarga Sudah Terima Uang Damai

Polda Sumut menyatakan korban salah operasi kaki kiri malah kaki kanan di RS Murni Teguh Memorial Medan telah mencabut laporannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Fredy Santoso
Bidan asal Sibolga, Evarida Simamora, wanita yang diduga menjadi korban salah operasi dokter di RS Murni Teguh Memorial Medan sudah keluar dari rumah sakit, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan korban salah operasi kaki kiri malah kaki kanan di RS Murni Teguh Memorial Medan telah mencabut laporannya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pencabutan didahului dengan pengajuan surat perdamaian antara korban dan dokter Prasojo Sujatmiko dan pihak RS Murni Teguh Memorial Medan.

Meski demikian Hadi belum menjelaskan kapan laporan itu dicabut. Namun, menurut informasi yang didapat pencabutan itu dilakukan pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

"Surat perdamaian sudah diajukan, laporan sudah dicabut,"kata Hadi.

Baca juga: Truk Pasir Terguling di Jalan A H Nasution,Sopir hendak Hindari Pengendara Motor yang Lawan Arah

Kasus salah operasi kaki pasien bernama Evarida Simamora ini terjadi pada 23 November 2022 lalu.

Dimana korban selama ini merasa sakit kaki kiri akibat terjatuh dari sepeda motor di Sibolga, Tapanuli Tengah. Namun beberapa waktu kemudian ia kembali terjatuh lagi di kamar mandi.

Setelah menjalani pemeriksaan di Sibolga ia dirujuk ke RS Murni Teguh Memorial Medan.

Selama kurang lebih 2 bulan menjalani perobatan dan observasi akhirnya di operasi.

Kaget bukan kepalang setelah sadar dari operasi ternyata yang dibedah dokter Prasojo Sujatmiko ternyata kaki sebelah kanan. Padahal, beberapa jam sebelum operasi dokter Prasojo sudah mendatangi Evarida.

Merasa tak ada pertanggungjawaban atas salah operasi ini Abang korban, Reynold Simamora melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 13 Desember 2022.

Tepat sebulan usai melaporkan dokter Prasojo Sujatmiko yakni pada 13 Januari 2023 Abang korban, Reynold Simamora memilih berdamai dengan terlapor.

Saat ditemui di Polda Sumut pada 13 Januari, Reynold Simamora mengatakan sudah menerima uang damai dari pihak terlapor, dokter Prasojo Sujatmiko.

Baca juga: Waspada, Kasus Campak Meningkat di Indonesia, IDI Sumut Beberkan Cara Pencegahannya

Meski demikian, ia tak mau menjelaskan berapa jumlah pasti uang yang diterima. Reynold berdalih uang itu untuk berobat adiknya.

Namun demikian, menurut informasi yang didapat, pihak korban menerima uang damai hampir Rp 200 juta.

"Kita juga ada diberikan uang kompensasi itu untuk biaya berobat, itu saja. Tidak, itu relatif lah saya kira. Kita kurang etis mengapakannya itu yang penting kerelaan kita ada niat baik dari kedua belah pihak berdamai,"kata Reynold Simamora, saat ditemui di Polda Sumut, Jumat (13/1/2023).

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved