Meski Berstatus JC, Terungkap Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun, Begin Penjelasan Kejagung

Di antaranya komentar datang dari LPSK, Keluarga Brigadir J, kubu kuasa hukum Bharada E hingga para fans Bharada E.

HO
Usai Bharada E dituntut 12 tahun penjara, sang ibu mengajukan protes dan memohon ke Presiden Jokowi.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung angkat bicara soal tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski sudah menjadi Justice Collaborator, tuntunan hukuman Bharada E masih terbilang berat, bahkan lebih berat dari Putri Candrawathi dkk.

Menyusul pembacaan tuntutan dari jaksa, nama Bharada E atau Richard Eliezer pun menjadi trending di Twitter.

Pantauan Tribunnews, Kamis (19/1/2023), pukul 15.32 WIB, nama Richard Eliezer trending nomor satu di Twitter.

Dengan tagar Richard Eliezer, diramaikan cuitan hingga 13 ribu lebih.

Banyak pihak memberikan komentar dan merasa kecewa dengan tuntutan 12 tahun itu.

Di antaranya komentar datang dari LPSK, Keluarga Brigadir J, kubu kuasa hukum Bharada E hingga para fans Bharada E.

Alasannya selama ini Bharada E sudah dianggap sebagai pembuka terang kasus pembunuhan Brigadir J, dan menjadi justice collaborator (JC).

Ditambah lagi tuntutan Bharada E, yakni 12 tahun lebih tinggi dari Putri Candrawathi yakni 8 tahun.

Komentar Kejagung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan tersebut.

LPSK menyebut jaksa dalam perkara ini tidak menghargai rekomendasi pihaknya terkait status justice collaborator (JC) pada Bharada E.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved