Medan Terkini
Tukang Becak Cairkan Uang Rp 320 Juta dari Rekening Orang Lain, Berikut Kronologi
Seorang tukang becak mencairkan tabungan Rp 320 juta milik warga bernama Muin Zachry di salah bank swasta di Surabaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Setu, seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur, mencairkan tabungan Rp 320 juta milik warga bernama Muin Zachry di salah bank swasta di Surabaya.
Setu melakukan hal tersebut bersama seorang rekannya, Thoha.
Bagaimana peristiwa itu bisa terjadi?
Awalnya, Thoha masuk ke dalam kamar kos Muin di Jalan Semarang, Surabaya, untuk mengambil KTP, buku rekening, dan kartu ATM milik Muin pada Jumat (5/8/2022).
Muin pada saat itu sedang pergi shalat Jumat sehingga Thoha memanfaatkan kesempatan tersebut.
Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, tidak dijelaskan hubungan antara Thoha dan Muin.
Baca juga: Vicky Prasetyo Gencar Dapatkan Hati Dewi Perssik, Kirim DM hingga Ngajak Jalan
Setelah mendapatkan KTP dan buku rekening, Thoha kemudian menemui Setu.
Setu dan Thoha sebenarnya bukan teman dekat. Namun, Thoha melihat perawakan Setu mirip dengan Muin sehingga dia meminta agar Setu ikut dengannya ke bank.
Thoha saat itu beralasan bahwa ayahnya sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke bank mengambil uang.
Di hari yang sama Thoha dan Setu kemudian mendatangi salah satu bank swasta di Indrapura, Surabaya.
Thoha meminta Setu untuk memakai masker dan kopiah sehingga mirip dengan Muin.
Setelah tiba di bank, Thoha terlebih dahulu mengambil slip penarikan. Dia mengisinya dan membubuhkan tanda tangan yang mirip dengan tanda tangan Muin.
Di slip tersebut, Thoha berencana mengambil Rp 320 juta dari 345 juta uang yang ada di rekening Muin.
Setelah itu Thoha memberikan slip penarikan tersebut ke Setu sembari memberikan nomor PIN Muin yang sebelumnya sudah dia ketahui.
Ternyata, rencana keduanya berjalan mulus hingga uang Rp 320 juta milik Muin bisa dicairkan.
Baca juga: Marudut Nainggolan Tewas Bersimbah Darah di Warung, Korban Sempat Minum Tuak dengan Terduga Pelaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.