Berita Persidangan

Pho Sie Dong 'Sakti' Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai

Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong bebas murni.

HO
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dan bandar sabu yang divonis bebas hakim PT Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Pho Sie Dong, direncanakan akan mengirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Binjai.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting.

Menurutnya, memori kasasi saat ini sudah disiapkan oleh JPU yang menangani perkara tersebut.

"Untuk memori kasasi sudah disiapkan. Kalau tidak ada halangan, hari ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Foto-foto Lakalantas Maut Pemotor Rosber Sitohang Tewas Ditabrak Kereta Api Tujuan Binjai-Medan

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menyebut, pihaknya sejauh ini belum ada menerima memori kasasi dari JPU.

Namun demikian, Wira membenarkan bahwa JPU sudah mendaftarkan kasasi.

"Berkas (memori kasasi) belum masuk. Baru daftar saja. Jum'at 27 Januari 2023 ini terakhir masukan berkasnya," ujar Wira.

Sedangkan itu, di dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya.

Baca juga: Rosber Sihotang Tewas Ditabrak Kereta Api, Sempat Diperingati Warga Namun Tak Dihiraukan Korban

Majelis hakim yang mengadili perkara itu, menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Pho Sie Dong.

Namun terdakwa Pho Sie Dong melalui penasehat hukumnya, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menjatuhkan vonis bebas terdakwa Pho Sie Dong. Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.

Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Dan kemudian memerintahkan JPU membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluar, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

Yang di mana artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut. Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved