Berita Persidangan
Pho Sie Dong 'Sakti' Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai
Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong bebas murni.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.
Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.
3. Menganiaya anak-anak
Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.
Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.
Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.
Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan. (tribun-medan.com)
(cr23/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.