Berita Persidangan
Pho Sie Dong 'Sakti' Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai
Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong bebas murni.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).
Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022) lalu.
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh terdakwa lainnya bernama Abdul Gunawan.
Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.
Selanjutnya, Pho Sie Dong juga cukup dikenal oleh masyarakat Kota Binjai. Ia sebelumnya juga pernah dipenjara sebanyak dua kali karena kasus pupuk ilegal dan judi tembak ikan.
Rekam Jejak Pho Sie Dong:
1. Mafia pengoplos pupuk subsidi
Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.
Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.
Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.
Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.
Ia pun kala itu diproes, dan dijebloskan ke dalam penjara.
2.Tuduh polisi lakukan pemerasan
Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.
Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.
Karena tuduhan itu, polisi pun geram.
Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.
Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.