Putusan Bebas Bandar Sabu
Vonis Bebas Bandar Sabu Pho Sie Dong, KY Minta Warga Laporkan Hakim Jika Temukan Pelanggaran Etik
Pho Sie Dong, bandar sabu dan raja bisnis ilegal di Kota Binjai divonis bebas hakim PT Medan. Vonis bebas itu lantas menjadi tanda tanya
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Soal vonis bebas bandar sabu dan raja bisnis ilegal di Kota Binjai bernama Pho Sie Dong menjadi perhatian publik.
Pho Sie Dong divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah mengajukan banding.
Karena banyaknya masyarakat yang curiga atas putusan ini, warga pun mendesak Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap hakim PT Medan yang mengadili perkara ini.
Terkait masalah ini, Juru Bicara KY, Miko Ginting angkat bicara.
Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Binjai Kecewa, Pho Sie Dong Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan
Kata Miko, dia mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang mengadili perkara Pho Sie Dong, jika ada menemukan pelanggaran etiknya.
"Komisi Yudisial sangat terbuka apabila ada masyarakat yang menduga ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Silakan ajukan laporan kepada Komisi Yudisial untuk diperiksa," kata Miko, Senin (16/1/2023).
Namun, lanjut Miko, soal vonis bebas yang diberikan hakim PT Medan terhadap Pho Sie Dong, KY tidak bisa mengomentarinya.
"Komisi Yudisial tidak berwenang untuk menyatakan apakah suatu putusan hakim itu benar atau tidak," kata Miko.
Baca juga: SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan
Dia mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan putusan hakim, maka diminta menempuh upaya hukum seperti banding dan kasasi.
"Bahkan jika memenuhi syarat peninjauan kembali," kata Miko.
Sementara itu, Pengamat Hukum Sumatera Utara, Redyanto Sidi Jambak meminta masyarakat untuk memastikan, apa sebenarnya pertimbangan hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Pho Sie Dong.
"Saya kira perlu dipastikan apa pertimbangan hakim PT tersebut, baik fakta persidangan atau fakta hukumnya," kata Redyanto.

Dia mengatakan, patut juga dipertanyakan, alat bukti apa yang diajukan terdakwa, sehingga hakim PT Medan bisa yakin memvonis bebas Pho Sie Dong.
"Unsur-unsur seseorang dikatakan sebagai bandar, apakah telah sesuai atau dikesampingkan. Apa pula bukti yang diajukan terdakwa pada PT sehingga mengubah penilaian hukum majelis tersebut," tegasnya.
Dalam hal ini, Redyanto juga menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini untuk segera melakukan kasasi.
Pho Sie Dong divonis bebas
SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan |
![]() |
---|
Pho Sie Dong Divonis Tujuh Tahun, Kakak Terdakwa Buat Heboh saat di Pengadilan Negeri Binjai |
![]() |
---|
Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan |
![]() |
---|
Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Berbelit Bikin Murka Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.