Raja Bisnis Ilegal
Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Divonis 7 Tahun, Kakaknya Buat Onar di Pengadilan
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai divonis 7 tahun penjara. Namun kakaknya malah buat onar di PN Binjai
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang disebut sebagai pemasok sabu divonis 7 tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.
Usai pembacaan vonis, kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei buat onar.
Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.
"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei, Selasa (1/11/2022) sore.
Baca juga: Hakim Anggota Tak Hadir, Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Pho Sie Dong Ditunda di PN Binjai

Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.
Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.
Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.
Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.
Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Cuma Dituntut 8 Tahun
"Biarin saja lah itu," kata Parulian.
Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.
Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi.
Baca juga: Pho Sie Dong Ingin Suap Polisi Pakai Mobil Rush, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Bikin Murka Hakim

Saat sidang berlangsung, KBO Sat Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Feri Judo juga turut hadir.
Namun, ada yang lebih menarik.