Berita Persidangan

Pho Sie Dong 'Sakti' Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Medan, Jaksa Kirim Memori Kasasi ke PN Binjai

Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong bebas murni.

HO
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dan bandar sabu yang divonis bebas hakim PT Medan 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Pho Sie Dong, direncanakan akan mengirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Binjai.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Binjai, Adre Wanda Ginting.

Menurutnya, memori kasasi saat ini sudah disiapkan oleh JPU yang menangani perkara tersebut.

"Untuk memori kasasi sudah disiapkan. Kalau tidak ada halangan, hari ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Foto-foto Lakalantas Maut Pemotor Rosber Sitohang Tewas Ditabrak Kereta Api Tujuan Binjai-Medan

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa menyebut, pihaknya sejauh ini belum ada menerima memori kasasi dari JPU.

Namun demikian, Wira membenarkan bahwa JPU sudah mendaftarkan kasasi.

"Berkas (memori kasasi) belum masuk. Baru daftar saja. Jum'at 27 Januari 2023 ini terakhir masukan berkasnya," ujar Wira.

Sedangkan itu, di dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Pho Sie Dong selalu menepis jika barang bukti narkotika jenis sabu itu disebut miliknya.

Baca juga: Rosber Sihotang Tewas Ditabrak Kereta Api, Sempat Diperingati Warga Namun Tak Dihiraukan Korban

Majelis hakim yang mengadili perkara itu, menjatuhkan putusan tujuh tahun penjara terhadap terdakwa Pho Sie Dong.

Namun terdakwa Pho Sie Dong melalui penasehat hukumnya, menyatakan banding atas putusan tersebut.

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kemudian menjatuhkan vonis bebas terdakwa Pho Sie Dong. Dalam amar putusan PT Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT MDN, Hakim Ketua Sahman Girsang dan anggota Syamsul Bahri serta John Pantas L Tobing menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.

Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Dan kemudian memerintahkan JPU membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Sejalan dengan putusan banding yang sudah keluar, putusan Pengadilan Negeri Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

Yang di mana artinya, hakim PT Medan membatalkan putusan tersebut. Terdakwa Pho Sie Dong pun dinyatakan bebas murni.

Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).

Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan lebih dulu menangkap Abdul Gunawan, Senin (9/5/2022) lalu.

Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh terdakwa lainnya bernama Abdul Gunawan.

Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak empat paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong. Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak tujuh kali.

Selanjutnya, Pho Sie Dong juga cukup dikenal oleh masyarakat Kota Binjai. Ia sebelumnya juga pernah dipenjara sebanyak dua kali karena kasus pupuk ilegal dan judi tembak ikan.

Rekam Jejak Pho Sie Dong:

1. Mafia pengoplos pupuk subsidi 

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Ia pun kala itu diproes, dan dijebloskan ke dalam penjara.

2.Tuduh polisi lakukan pemerasan 

Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.

Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.

Karena tuduhan itu, polisi pun geram.

Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.

Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.

Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.

Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.

3. Menganiaya anak-anak  

Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.

Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.

Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.

Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan. (tribun-medan.com)

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved