Berita Seleb
Venna Melinda Menangis Saat Jalani Terapi Psikologi, Roro Fitria Ungkap Kondisi Ibu Verrell Bramasta
Awalnya Venna Melinda sempat menolak tawaran psikolog yang direkomendasikan Roro Fitria tersebut.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
"Alhamdulillah sampai tertidur karena memang kualitas tidur mbakku sayang kurang bagus akhir-akhir ini karena trauma yang sangat mendalam," imbuh Roro Fitria.
Sebelumnya, Athalla Naufal juga sempat mengatakan bahwa Venna Melinda hanya dapat tidur selama dua jam saja karena merasa stres.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Darah di Hidung Venna Melinda Seusai KDRT, Labfor Polda Jatim Beri Penjelasan!
Setelah hasil terapi pertama keluar, Roro Fitria menuturkan Venna Melinda rencananya akan menjalani terapi kedua dengan psikolog yang sama.
Seperti diketahui, kasus KDRT itu menimpa Venna Melinda saat ia dan Ferry Irawan menginap di sebuah hotel Kediri, Jawa Timur.
Venna Melinda dan Ferry Irawan terlibat percekcokan yang akhirnya menyebabkan pria tersebut emosi terhadap istrinya.
Ferry Irawan yang sudah emosi pun langsung menekan hidung Venna Melinda dengan dahinya.
Karena terlalu kuat, hidung ibu tiga anak itu pun menjadi berdarah.
Venna yang tak kuat menahan sakitnya saat itu langsung meminta pertolongan kepada pihak hotel.
Selain itu ibu tiga anak itu menuturkan KDRT itu tak hanya satu kali saja dilakukan Ferry Irawan.
Venna mengaku Ferry Irawan sudah beberapa kali melakukan KDRT kepadanya hingga menyebabkan tulang rusuknya menjadi patah.
Kini karena kasus yang menimpanya itu, Venna Melinda mantap untuk bercerai dengan Ferry Irawan.
Awalnya Ferry Irawan membantah tudingan KDRT tersebut. Ia menyebut saat itu dirinya hanya menenangkan Venna Melinda yang histeris dan menyakiti dirinya sendiri.
Tetapi setelah menjalani proses pemeriksaan, Ferry Irawan pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Aktor senior tersebut ditahan sejak Senin (16/1/2023).
Ferry Irawan pun terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (cr19/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Roro-Fitria-ungkap-kondisi-Venna-Melinda-saat-menjalani-terapi-psikologi-ibunda-Verrel-Bramasta.jpg)