Polres Padang Lawas

2 Pemakai dan 1 Pengedar Narkoba dimankan Polres Padang Lawas

Pengedar Narkotik di wilayah Kecamatan Barumun tak berkutik saat di amankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, Senin (23/1/2023) Pukul 00.0

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto 2 Pemakai dan 1 Pengedar Narkoba dimankan Polres Padang Lawas
ISTIMEWA
Pelaku tindak kejahatan Narkotika di wilayah Kecamatan Barumun tak berkutik saat di amankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, Senin (23/1/2023) Pukul 00.0 WIB.

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS -Sat narkoba kembali melaksanakan penangkapan terhadap pengguna dan pengedar narkoba di pasar Sibuhuan kabupaten Padang lawas

Kecerobohan dan keberanian dua orang pemakai nyabu di dalam Pasar Sibuhuan, membuat mereka dan Sang Pengedar Narkotik di wilayah Kecamatan Barumun tak berkutik saat di amankan Sat Narkoba Polres Padang Lawas, Senin (23/1/2023) Pukul 00.0 WIB.

Kasat Narkoba AKP Agus M. Butar butar, kepada Awak Media dijelaskan bahwa keberhasilan personil Sat Narkoba mengamankan dua orang pengguna dan seorang pengedar narkoba tersebut tidak lain akibat adanya informasi dari masyarakat yang dipercayai, yang mengatakan bahwa di dalam Pasar Sibuhuan sering dilakukan sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba.

https://meimankan-polres-padang-lawas
Pengedar narkotika di Mapolres Padang Lawas

Sehingga personil langsung melakukan pengintaian ke lokasi Pasar Sibuhuan dan ternyata benar ada dua orang pemakai yang sedang asyik nyabu (mengkonsumsi shabu sabu), melihat situasi tersebut Personil langsung mengamankan mereka, jelas Agus.

Mereka berdua ternyata IR (44) dan AK (38) sama sama warga Lingkungan 2 Galanggang Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun dari tangan mereka berhasil diamankan barang bukti seperti
1 Buah Bong Lengkap dengan Kaca Pirex, 1 Buah Mancis Warna Merah, 1 Buah Plastik Klip Kosong, dan 1 Buah Sekop.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan sesuai keterangan IR dan AK bahwa shabu-shabu yang mereka konsumsi tersebut dibeli dari AS alias Pi,i warga Lingkungan 4 Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

sehingga Personil Sat Narkoba langsung berangkat menuju kediaman Sang Pengedar saudara Pi,i dan selanjutnya sekira pukul 02.00 wib mereka berhasil mengamankan MAS (33) Als Pi’i beserta 19 (sembilan belas) Paket Plastik Klip Transparan diduga Narkotika jenis Shabu seberat 2,59 Gram siap Edar.


Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas guna dilakukan proses selanjutnya, jelas Agus. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved