Sumut Terkini
Gubernur Edy Tak Acuh Digugat Ahli Waris Sultan Deli ke Pengadilan: Suka-suka Dia, Saya Pasang Plang
Gubernur Sumatera Utara yang dikenal ceplas-ceplos ini santai merespons gugatan yang dilayangkan Ahli Waris Sultan Deli, perihal lahan Medan Club.
Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.
Ia mengatakan, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.
"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.
Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.
Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.
Namun, kata dia, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.
Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya, maka tanah kembali menjadi milik ahli waris Kesultanan Deli dan ahli waris Kedatukan Suka Piring.
"Ini sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak-hak kebendaan itu melekat dan mengikuti di manapun dan di tangan siapapun benda itu berada," ungkapnya.
Edy: Lebih Prioritas Dibandingkan Pembangunan Venue PON
Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membeberkan alasan kenapa Pemerintah Provinsi Sumut membeli lahan Medan Club seharga Rp 600 miliar meskipun saat ini Pemprov Sumut sedang membutuhkan anggaran untuk pembangunan venue menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON) yang akan dilakukan di Sumut.
Edy mengatakan, pembelian lahan itu menjadi prioritas bagi Pemprov Sumut mengalahkan kepentingan venue PON.
"Karena itu letaknya sangat strategis, coba kalau posisinya jaraknya beda dengan jarak pemprov sekarang itu tidak ada kebutuhan untuk itu. Saat ini provinsi butuh anggaran untuk membangun venue. Tetapi itu menjadi prioritas sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (23/1/2023).
Dikatakan Edy, pihaknya tidak ingin lahan Medan Club dibeli pihak lain ataupun dibangun menjadi gedung-gedung tinggi yang melebihi tinggi gedung kantor gubernur.
"Kenapa? Karena kalau itu dibeli orang itu akan menjadi lain persoalannya. Dia akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza. Katakanlah 50 lantai, sementara pemprov cuma10 lantai, bisa anda bayangin itu, jadi kita hanya mengamankan saja," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.