Izil Azhar Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK, Kasus Gratifikasi Ternyata Sudah 5 Tahun Buron
Ia menjelaskan, Izil Azhar sendiri sudah menjadi DPO sejak 30 November 2018. Mantan petinggi GAM tersebut ditemukan dan diamankan di sekitar Kota Band
TRIBUN-MEDAN.com - Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menangkap eks Panglima GAM yang karib disapa warga Aceh Ayah Merin itu, Selasa (24/1/2023).
Mantan Panglima GAM Izil Azhar ditangkap KPK terkait kasus korupsi gratifikasi seperti dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut mantan panglima Gerakan aceh Merdeka atau GAM tersebut telah menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018 lalu.
"Benar, Selasa (24/1/2023), dengan bantuan tim dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata ALi Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Menurut penjelasan Ali Fikri, Izil Azhar ditangkap di sekitar Banda Aceh.
Adapun menurut dia, lembaganya telah berkoordinasi dengan Polda NAD sejak Desember 2022.
"KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menyebut, Izil Azhar akan segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Adapun Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011yang juga melibatkan Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Provinsi Aceh.
Dalam kasus tersebut, Izil Azhar bersama Irwandi diduga menerima gratifikasi Rp32 miliar.
Sudah 5 Tahun DPO
Ia menjelaskan, Izil Azhar sendiri sudah menjadi DPO sejak 30 November 2018. Mantan petinggi GAM tersebut ditemukan dan diamankan di sekitar Kota Banda Aceh.
Sebelumnya, koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022 dilansir Tribun-Medan.com dari Serambinews.com.
KPK mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu lembaga antirasuah dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud.
"Berikutnya, DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," pungkas Jubir KPK, Ali Fikri.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar atau akrab disapa Ayah Merin akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantas Korupsi ( KPK), Selasa (24/1/2023).
Mantan kombatan tersebut menjadi buronan lembaga antirasuah itu sejak tahun 2018, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga di Sabang.
Usai diringkus, Ayah Merin langsung diboyong ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi penangkapan Ayah Merin tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
"Waalaikumsalam. Benar bang untuk sementara di Polda Aceh," kata Joko saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui Pesan WhatsApp (WA), Selasa (24/1/2023).
Berdasarkan informasi yang didapat Serambinews.com, dikabarkan Ayah Merin diperiksa di ruang Diskrimsus Polda Aceh.
Seperti diketahui, Ayah Merin yang merupakan eks kombatan GAM masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK, sejak Rabu 26 Desember 2018.
Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, bersama Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
(*/ Tribun-Medan.com)
KPK
Panglima GAM
Aceh
gratifikasi
korupsi
Izil Azhar
Ayah Merin
Tribun-medan.com
Izil Azhar Mantan Panglima GAM Ditangkap KPK
| PENGAKUAN Ammar Zoni Dapat Pesan WA Misterius, Tawarkan Hentikan Kasus Tapi Bayar Rp 300 Juta |
|
|---|
| SATU Tahun Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Nusantara Sorot Kebijakan dan Harapan Program ke Depan |
|
|---|
| RELAWAN MBG Geruduk Dapur SPPG, Kesal Gaji Dipotong Rp 130 Ribu Jadi Rp 100 Ribu, Lembur Tak Cair |
|
|---|
| ALASAN Fideli Amin Bunuh dan Bakar Istrinya di Ladang Tebu: Cekcok dan Sering Ditolak Berhubungan |
|
|---|
| PEMILIK Bakso Babi Ogah Pasang Spanduk Non Halal Takut Omzet Turun, Warga Kesal Langsung Bikin Aksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Panglima-GAM-Izil-Azhar-Ditangkap-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.