Polres Toba

Polres Toba Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

Polres Toba melakukan mediasi dengan restorative justice (RJ) terkait tindak pidana penganiayaan yang dialami warga.

Istimewa
Polres Toba melakukan mediasi dengan restorative justice (RJ) terkait tindak pidana penganiayaan yang dialami warga. 

Polres Toba Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Polres Toba melakukan mediasi dengan restorative justice (RJ) terkait tindak pidana penganiayaan yang dialami warga.

Yang menjadi korban di sini yakni Marojahan Siahaan yang menjadi korban.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb menceritakan kejadian bermula pada Kamis (12/1/2023) silam sekira pukul 08.00 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Di mana penganiayaan ini dilakukan oleh Rudianto Gultom.

Kasus ini awalnya, katanya, sudah ditangani oleh Polres Toba, sesuai Laporan Polisi pada tanggal 12 Januari 2023 dengan Pelapor Sangapan Marojahan Siahaan.

Pihak Polres Toba, melakukan proses atas laporan tersebut, yang selanjutnya melakukan pendalaman dengan mengecek TKP, menyita barang bukti, memintai keterangan pelapor dan saksi hingga akhirnya melakukan mediasi perkara secara persuasif.

"Hingga menghasilkan perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian kedua belah pihak disaksikan oleh pemerintah desa setempat, dengan kelengkapan administrasi perdamaian secara tertulis berikut pencabutan laporan oleh korban. Seluruh rangkaian penuntasan perkara tersebut berjalan dengan baik," ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Ia berharap tidak ada permasalahan namun, apabila terjadi harus saling menahan diri untuk berupaya melakukan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved