Berita Sumut
Rencana Penggusuran Bumper Sibolangit, Komisi A DPRD Sumut Akan Surati Gubernur Edy Rahmayadi
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih menanggapi persoalannya lahan warga di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih menanggapi persoalannya lahan warga di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, yang terancam digusur oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut.
"Jadi memang kami sudah menerima, tentunya masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, karena sudah cukup lama juga kasusnya bergulir, pemerintah yang menyatakan akan mengeksekusi tanah itu," kata Meryl kepada Tribun-medan, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Tolak Penggusuran Bumi Perkemahan Sibolangit, Ratusan Warga Kembali Geruduk Gedung DPRD Sumut
Ia mengakui, di daerah Sumut memang banyak sekali polemik kasus pertanahan yang terjadi, salah satunya di Dusun I dan V Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Meryl mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus persoalan tanah di sana dan terus mendampingi masyarakat.

"Kami sudah mendengarkan aspirasi dari perwakilan masyarakat yang ada, tentu kami akan mengawal dan rencananya kami juga akan menyatakan sikap," sebutnya.
Dikatakan Meryl, nantinya ia akan mengirimkan surat kepada Pemprov Sumut agar terlebih dahulu melakukan diskusi dan musyawarah.
"Saya sudah menyampaikan surat untuk mendukung masyarakat yang ada di sana, tentunya apabila mau di eksekusi harus ada juga diskusi antara pemerintah dengan masyarakat yang sudah lama tinggal di sana," ungkapnya.
"Karena mereka ini manusia, kalau istilahnya kita memindahkan ternak kita mikirkan bagaimana, apa lagi ini manusia," sambungnya.
Fraksi PDIP ini juga mengungkapkan, telah mendengar semua keluhan dari masyarakat di sana, terutama dari kaum ibu-ibu.
"Mereka pun sekarang sudah mengeluh susah tidur tidak tenang dan lain-lain. Terutama kaum ibu-ibu dan perempuan yang menjadi konsen saya," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku hanya bisa memberikan usulan kepada Pemprov Sumut, agar tidak mengeksekusi lahan warga yang ada di kawasan Bumi Perkembahan Sibolangit.
"Kita mengeluarkan surat mendukung hak-hak mereka dan kalau memang menunda eksekusi itu ranahnya pimpinan dan gubernur," katanya.
Baca juga: Kasatpol PP Sumut Ultimatum Penggarap Bumper Sibolangit, Diberi Waktu Hingga Januari 2023
"Tapi kita sudah menyampaikan tadi aspirasi poin-poin, untuk menunda. Kalau di pindahkan seperti apa jadi, kita mencatat semua dan kita semua akan tanda tangani, ada 4 dewan yang wakili," tambahnya.
Kedepannya, Komisi A DPRD Sumut akan menggelar rapat untuk membahas persoalan lahan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit itu.
Pihaknya juga akan mengundang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut untuk mengkaji akar persoalan di sana.
"Kita juga akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat, di Komisi A rencananya awal Februari," tuturnya.
"Ada usulan dari warga juga untuk mengundang Dinas Kehutanan, karena ada indikasi yang terjadi di lapangan," sambungnya.
Ia pun berharap, apapun keputusannya nanti akan berpisah dan tidak merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
"Sehingga keputusan yang dilakukan pemerintah nanti itu adalah langkah yang tepat, yang pro rakyat untuk mensejahterakan rakyat. Jangan sampai rakyat kita yang dirugikan yang luntang lantung," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Bumi Perkemahan Sibolangit
Komisi A DPRD Sumut
Meryl Rouli Saragih
Pemprov Sumut
Desa Bandar Baru
Kecamatan Sibolangit
Tribun Medan
Edy Rahmayadi
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Nasib Aldi Sitorus, Atlet Peraih Emas Tarung Derajat Sumut, Korban Kesadisan Kawanan Geng Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.