Berita Medan
Terbukti Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 24 Bulan Penjara
Namun, Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin dituntut 24 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).
Namun, Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika.
Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Baca juga: Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi Rp 32 Miliar di Aceh
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair 3 bulan penjara.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan banding apabila tidak menerima hasil putusan.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Selain itu, Reza juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak mengembalikkan kerugian keuangan negara.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap Reza pada sidang pekan lalu, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Terpidana Bernad Jonly Siagian Ditangkap Kejari Tiba Samosir, Kasus Korupsi Jalan Amborgang-Sampuara
Tak hanya hukuman pidana, JPU juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 313.684.385,52 subsidair 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvonso Manihuruk dalam dakwaanya mengatakan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.
"Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing," kata JPU.
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan November hingga Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di 2 tempat.
Yakni di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Stadion Samura, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.
"Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib," ucapnya.
Serta tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan unsur efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dan menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.