Korupsi

Terpidana Bernad Jonly Siagian Ditangkap Kejari Tiba Samosir, Kasus Korupsi Jalan Amborgang-Sampuara

Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon menyampaikan, pihaknya telah mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian atas kasus korupsi.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara ditangkap oleh Kejari Toba Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon menyampaikan, pihaknya telah mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian atas kasus korupsi pembangunan jalan Amborgang-Sampuara.

"Bahwa pada hari Senin (19/1/2023) bertempat di Kota Medan, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana atas nama Bernad Jonly Siagian asal Kejari Toba Samosir dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Jurusan Amborgang-Sampuara Kecamatan Porsea/Uluan Tahun Anggaran 2017 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Toba Samosir," ujar Kasi Intel Gilbeth Sitindaon, Senin (23/1/2023).

Baca juga: VIRAL Aksi Ibu Kasih Bayinya Kopi, Dokter Anak Peringatkan Hal Ini

"Kita sudah melaksanakan putusan Mahkamah agung (eksekusi) terhadap terpidana dengan penjara di Rutan Klas Ia Tanjung Gusta Medan. Selama ini proses hukum, penyidikan sampai dengan persidangan, terpidana berstatus sebagai tahanan rumah," sambungnya.

Baca juga: Bahaya Mencukur Bulu Miss V hingga Gundul, Begini Keterangan Dokter Boyke

Lalu, ia menguraikan perihal putusan Mahkamah Agung terhadap kasus tersebut.

"Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2753K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN./Mdn Tanggal 01 Maret 2022 dengan pidana penjara selama 1 Tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," sambungnya.

"Bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31. Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved