Korupsi
TAMPANG MPS, Dirut PT EMB yang Jadi Buron Kasus Korupsi, Ditangkap Kejati Sumut di Sidimpuan
MPS sempat jadi buronan, melarikan diri setelah mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan konstruksi
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut mengamankan seorang tersangka tindak pidana korupsi atas nama MPS (selaku Direktur Utama PT. EMB. Statusnya sebagai perusahaan rekanan pelaksana proyek.
MPS sempat buronan, melarikan diri setelah mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020.
Kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan sebesar Rp 3,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto saat dikonfirmasi melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim, tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, Selasa (27 Agustus 2024) pukul 19.20 WIB
"Sudah diamankan. Tim Intelijen Kejati Sumut telah mengamankan tersangka MPS, Direktur PT. EMB selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek jalan di Madina," kata Yos A Tarigan, Kamis (29/8/2024)
Dijelaskan Yos A Tarigan, pada saat diamankan, sempat terjadi perdebatan.
Pihak orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka.
"Sempat ada perdebatan dengan keluarga, namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif," kata Yos A Tarigan.
Lanjut Yos A Tarigan mengatakan, bahwa tim penyidik Kejati Sumut telah menahan 3 orang tersangka lainnya, dimana terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar.
Dimana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar.
Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.
"Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkas Yos A Tarigan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
SOSOK Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Komdigi Pakai Uang Judol Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Foya-foya |
![]() |
---|
Daftar 11 Mobil Mewah yang Disita dari Kediaman Japto Soerjosoemarno, Ada yang Harganya Rp 2,6 M |
![]() |
---|
Kejari Binjai Terima Rp 353 Juta Uang Pengganti seusai Sita Aset Terpidana Korupsi Pengadaan CCTV |
![]() |
---|
Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP |
![]() |
---|
Direktur Keuangan RSU Adam Malik Mangapul Bakara Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.