Korupsi

Kejati Sumut Tangkap Ketua STKIP Al Maksum, Dugaan Korupsi Pemotongan Biaya Hidup PIP

Ketua STKIP Al-Maksum Stabat Dr Muhammad Sadri ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ketua STKIP Al-Maksum Dr. Muhammad Sadri diamankan Kejati Sumut.  

TRIBUN-MEDAN, MEDAN - Ketua STKIP Al-Maksum Stabat Dr. Muhammad Sadri ditangkap Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). 

Penahanan dan tahap dua setelah melakukan pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan bahwa Ketua STKIP Al-Maksum ditahan atas dugaan pemotongan biaya hidup PIP tahun 2020-2023.

"Ditahan setelah diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan A.H. Nasution Medan," katanya dikonfirmasi Tribun Medan, Rabu (14/8/2024). 

Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut ini merinci proses hukum setelah melakukan penyidikan terkait pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar tahun 2020-2023 di STKIP Al-Maksum Langkat.

"Tim Pidsus menahan tersangka Dr MS selaku Ketua STKIP Al- Maksum Stabat, yang selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat untuk proses penuntutan," jelasnya. 

Lanjut Yos A Tarigan menjelaskan, bahwa Ketua STKIP Al-Maksum Stabat, Dr. MS melakukan pemotongan terhadap uang subsidi angkatan 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.000.000 per mahasiswa setiap semester, dan Angkatan 2022 sebesar Rp. 1.500.000. 

"Modusnya sebagai biaya jas almamater, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), pengenalan kampus dan berbagai jenis lainnya, namun biaya tersebut kembali dikutip juga ke mahasiswa baru yang mendapat PIP," ujarnya. 

Akibat perbuatan tersangka, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.8.151.800.000,00 (delapan miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I.

Tersangka disangkakan pasal 2 Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kini kepada Kejari Langkat guna proses penuntutan dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka Dr MS ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya.

(ded/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved