Berita Populer Hari Ini

Berita Populer, Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara, Prajurit TNI Gadai Motor Atasi Kemacetan

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin dituntut 24 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Berita populer hari ini dimulai dari Terbukti Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 24 Bulan Penjara

Selanjutnya, Wakapolresta Deliserdang Hadiri Sertijab Komandan Brigif 7/Rimba Raya

Ketiga, PSDS Deliserdang Beda Sikap dengan PSMS dan Karo United Terkait Kelanjutan Liga 2 2022/2023

Keempat, Pendaftar Bacaleg Partai PKB Karo Capai 70 Persen, Berikut Rinciannya

Kelima, Aksi Prajurit TNI Kopka Azmiadi Gadai Motor Untuk Urai Macet Diganjar KSAD Dudung Naik Pangkat!

Berikut 5 Berita Populer Tribun Medan Hari Ini:

1. Terbukti Korupsi Pengadaan Gedung Olahraga, Mantan Kadispora Karo Divonis 24 Bulan Penjara

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusannya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).(TRIBUN MEDAN/EDWARD)

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin Angin dituntut 24 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/1/2023).

Namun, Majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Baca Selengkapnya

2. Wakapolresta Deliserdang Hadiri Sertijab Komandan Brigif 7/Rimba Raya

Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Brigif 7/Rimba Raya dari Kolonel Inf Gede Setiawan kepada Letkol Inf Nur Wicahyanto.
Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Brigif 7/Rimba Raya dari Kolonel Inf Gede Setiawan kepada Letkol Inf Nur Wicahyanto.(Istimewa)

Wakapolresta Deliserdang Hadiri Sertijab Komandan Brigif 7/Rimba Raya

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus Sugiyarso menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Brigif 7/Rimba Raya dari Kolonel Inf Gede Setiawan kepada Letkol Inf Nur Wicahyanto.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mako Brigif 7/Rimba Raya di Jalan Bandar Kwala Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Rabu (25/1/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved