Judi Online

Bos Judi Online Apin BK Resmi Pakai Baju WBP, Jaksa Jebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Bos Judi Online resmi dijebloskan jaksa ke rutan Tanjung Gusta. Apin BK pakai seragam tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan.

HO
Apin BK saat berfoto di gedung Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kenakan baju Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Medan, Jonni alias Apin BK bos judi online Cemara Asri resmi dijebloskan Jaksa, Kamis (26/1/2023).

Amatan Tribun Medan, tampak dengan tegap, Apin BK berfoto didepan dinding yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang mengatakan, pihaknya menerima tersangka Jonni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada pukul 18.45 WIB.

Baca juga: Guyon Prabowo kalau Makanan yang Dikasih Bobby Nasution Bikin Berat Badannya Tambah, Ini 2 Menunya

"Kita menerima Tersangka inisial Apin BK pada pukul 18.45 wib dari Kejari Medan," ucap Nimrot.

Sambung mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIA Batam 2012 ini, setelah menerima tersangka, pihaknya akan langsung memeriksa berkas terkait perkara yang menimpa Apin BK.

""Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan," kata Nimrot.

Baca juga: Amarah Jenderal Bintang 2 Panca Simanjuntak Meledak sambil Bilang Ini ke Bos Judi Apin BK

Usai melakukan pemeriksaan berkas, Lanjut Nimrot, pihaknya juga akan melakukan pengecekkan kesehatan.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Dia (Apin BK) akan dibacakan hak dan kewajiban seorang tahanan sesuai dengan UU No 22 tahun 2022," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, akan memberikan pelayanan yang sama kepada Apin BK seperti memperlakukan pelayanan bagi WBP lainnya.

"Pelayanan, kita tentunya memperlakukan sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai SOP," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Sumut telah limpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.

"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Simon.

Dikatakan Simon, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.

"Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, " pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved