Pemko Medan

Dinas Lingkungan Hidup Medan Terapkan Sistem Pilah dan Kurangi Sampah Sampai ke TPA

Dia menjelaskan, pengurangan sampah, jelasnya, meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang.

Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Petugas Kebersihan tampak menyapu sampah yang berada di pinggir jalan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Salah satu bentuk pengelolaan sampah adalah mengurangi sampah sampai ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Pengurangan ini dapat dilakukan melalui pemilahan sampah, baik yang dilakukan warga di rumah, maupun petugas di TPS Reduce, Reuse, Recycle (3R) maupun bank sampah.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan, pengurangan sampah merupakan salah satu bentuk pengelolaan, di samping penanganan.  

"Pengelolaan sampah ini harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna mewujudkan program prioritas Wali Kota Bobby Nasution dalam bidang penanganan kebersihan," sebutnya didampingi Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Baharuddin Harahap dan Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Mantius Mendrofa.

Dia menjelaskan, pengurangan sampah, jelasnya, meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang.

Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

"Tentunya hal ini tidak bisa dilakukan oleh Pemko Medan sendiri. Diperlukan peran serta dari masyarakat untuk mewujudkannya," ungkapnya.

Pemko Medan sendiri, sebut Suryadi, mempersiapkan sarana.

Salah satunya adalah pengangkutan yang disiapkan sampai ke lingkungan-lingkungan, berupa sepeda becak, betor, truk sampah.  

"Selain itu juga dibantu oleh tenaga manusia, baik pasukan Melati maupun Bestari," sebutnya, seraya menambahkan, Pemko Medan juga mempunyai armada modern di antaranya mobil penyapu jalan dan compactor sampah atau truk pengepres sampah.

Suryadi menegaskan, Pemko Medan tentu akan meningkatkan sarana untuk mendukung pelaksanaan program kebersihan ini. Dan tentunya, selain sarana, diperlukan peran serta masyarakat.

"Peran masyarakat sangat penting. Masyakat ada dua ini, yang tidak tahu dan yang tidak mau tahu. Kalau tidak tahu, itu bisa dilakukan dengan sosialisasi oleh dinas terkait juga aparat pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. Persoalannya, tidak mau tahu. Kita harus lebih sabar dan menerapkan sanksi yang tegas bagi siapa pun yang buang sampah sembarangan," ungkapnya.

Salah satu yang penting disosialisasikan kepada masyarakat adalah memilah sampah organik dan anorganik.

Sampah anorganik, lanjutnya, dapat disetor ke bank sampah atau dijual ke pengepul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved