Pemko Medan

Dinas Lingkungan Hidup Medan Terapkan Sistem Pilah dan Kurangi Sampah Sampai ke TPA

Dia menjelaskan, pengurangan sampah, jelasnya, meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang.

Editor: Satia
Dok. Pemko Medan
Petugas Kebersihan tampak menyapu sampah yang berada di pinggir jalan. 

"Sampah mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk kompos, energi, bahan bangunan maupun sebagai bahan baku industri, sedangkan yang dibuang adalah sampah yang benar-benar sudah tidak dapat dimanfaatkan, karena tidak mempunyai nilai ekonomi," ungkapnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan agar membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) sendiri dan sekaligus memilah sampah yang dihasilkan.

"Masak perangkat daerah nggak bisa memilah sampahnya? Contohnya, masalah Dinas kami tidak bisa memilah mana sampai organik dan anorganik? Masak dinas kami tidak bisa mengurangi sampah plastik?" sebutnya, seraya mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PUD Pasar agar selain mempunyai TPS, setiap pasar melakukan pemilahan sampah.

Menyinggung soal jumlah TPS yang dimiliki Pemko Medan, Suryadi mengaku, belum ada di setiap kecamatan. Kendalanya yang dihadapi adalah kesulitan lahan.

"TPS 16 kita saat ini ada 16. Jadi memang belum ada di 21 kecamatan di Medan, ini karena keterbatasan lahan," ucapnya, seraya mengatakan, pada tahun ini pihaknya juga akan menambah empat TPS lagi.  

Selain 16 TPS itu, lanjutnya, ada pula TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Di TPS yang berlokasi di Jalan Tunggul Hitam dan Jalan Asrama dilakukan pengurangan (reduce), menggunakan ulang (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).

Dia mengatakan, TPS 3R Jalan Tunggul Hitam lebih fokus pada sampah organik, terutama sampah-sampah sisa penebangan pohon untuk dibuat menjadi kompos.

"Yang di Jalan Asrama belum maksimal memang. Dan ini akan kita maksimal. Dan tentu akan kita tambah lagi TPS 3R," ungkapkan.

Pemilahan sampah ini, sebut Suryadi, juga dilakukan oleh bank sampah yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan di bank sampah ini juga mengurangi sampah ke TPA. Pihaknya mencatat, saat ini di Medan terdapat 27 bank sampah.

Pengelolaan sampah ini, lanjutnya, juga dapat menghasilkan PAD bagi Pemko Medan. Pada 2022, Wajib Retribusi Sampah (WRS) sampah hanya sekitar 87 ribu KK, padahal jumlah KK di Medan lebih kurang 500 ribu.  

"Tahun 2023 ini Wajib Retribusi Sampah harus meningkat menjadi 250 ribu KK. Ini artinya PAD bidang retribusi sampah akan meningkat dan tentunya peningkatan PAD ini harus juga dibarengi dengan peningkatan pelayanan," tandasnya.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved