Judi Online

Kapolda Sumut Ngaku Sakit Hati Dituding Terima Uang dari Bandar Judi, Ini Kata Panca Simanjuntak

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengaku sakit hati ke Apin BK saat diagram konsorsium 303 yang mencatut namanya beredar.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memarahi tersangka judi online Apin BK di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023). 

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan total aset milik Apin yang disita dari tindak pidana pencucian uang Apin mencapai 157,795 Miliar.

Total aset itu meliputi 26 bangunan, tiga tanah, dan di Samosir dan 23 Jetski dan kapal speedboat.

"Dari hasil penyitaan kita terhadap tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Apin BK yang berhasil kita sita adalah senilai Rp 157,795 Miliar,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023).

Dalam kasus perjudian online pria bernama Apin BK alias Jonni ini dijerat pasal berlapis yakni soal perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam pasal perjudian ia bersama 15 anak buahnya sudah sejak beberapa waktu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan.

Namun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin cuma seorang diri.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak meminta kejaksaan tinggi bisa memproses kasus ini sesuai mekanisme.

Dia berharap pengadilan bisa mengadili Apin BK alias Jonni hingga seluruh aset yang disita menjadi pemasukan negara.

"Mudah-mudahan ini bisa diproses tuntas teman-teman jaksa penuntut umum bisa diperjuangkan di pengadilan dan hasilnya akan menjadi dimasukkan kepada ke negara sebagai pengembalian kerugian yang sudah dilakukan tersangka."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved