Berita Sumut
Respon PDIP Humbahas Soal Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Uang Partai Dosmar Banjarnahor
PDIP Humbahas masih menunggu perkembangan kinerja penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan penggelapan uang partai yang dilakukan Dosmar Banjarnahor.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - DPC PDI Perjuangan Humbahas masih menunggu perkembangan kinerja penyidik Polda Sumut terkait kasus dugaan penggelapan uang partai yang dilakukan Dosmar Banjarnahor.
Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi menyampaikan, pihaknya masih terus menunggu dan menghargai proses hukum.
Baca juga: Loncat ke Golkar, Dosmar Banjarnahor Dilaporkan PDI Perjuangan Gelapkan Uang Partai Rp 338 Juta
"Kita tunggu ya, kita hormati proses hukum. Sampai sekarang kan, saksi-saksi sudah diperiksa. Kita sangat yakin dengan kinerja pihak kepolisian," kata Kepler, Kamis (26/1/2023).
"Kita percaya, mereka (pihak kepolisian) dapat bekerja secara profesional. Maka, kita mesti tunggu, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam proses hukum tersebut," sambungnya.
Mengenai adanya bantahan Dosmar Banjarnahor, Kepler mengaku hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan.
"Masalah bantahan beliau, itu sah-sah aja itu. Sekarang, kita sudah masuk ke ranah hukum. Maka, kita tunggulah proses hukum," terangnya.
Untuk diketahui, usai dicopot sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas, Dosmar Banjarnahor dilaporkan pengurus DPC PDIP ke Polda Sumut.
Pengurus DPC PDIP Humbahas melaporkan Dosmar Banjarnahor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020.
Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi mengatakan, dugaan penggelapan dana partai itu terjadi saat Dosmar Banjarnahor masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas.
Saat itu Dosmar memerintahkan sekretaris dan bendahara partai untuk menarik uang dari bank dan memberikannya kepada adik kandungnya untuk keperluan Pilkada 2020.
"Hingga saat ini, pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kuitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh Dosmar Banjarnahor," ujar Kepler Sianturi, Minggu (11/12/2022).
Atas dasar itulah, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dosmar Banjarnahor atas dugaan penggelapan dana partai.
“Benar, kita sudah laporkan saudara Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020 Rp 338.200.000,” lanjutnya.
Sambung Kepler, sebagai pelapor, pihaknya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut.
Menurutnya seluruh keterangan yang mereka sampaikan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sedangkan, kata dia, Dosmar Banjarnahor selaku terlapor belum diketahui apakah sudah dipanggil penyidik Polda Sumut atau belum.
Baca juga: Dosmar Banjarnahor Tak Hadir Saat Serah Terima SK Ketua DPC PDI Humbahas, Ini Kata Oloan Nababan
“Untuk kasus itu, kami empat orang dari pengurus DPC PDIP Humbahas yaitu, Ketua, Bendahara, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Humbang Hasundutan dan Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol telah di BAP pada Senin (5/12/2022) lalu," ungkapnya.
"Kalau untuk terlapor saya belum tahu. Namun untuk Pardi (adik kandung bupati), kayaknya sudah ada panggilan,” lanjutnya.
Dijelaskan Kepler, sebelum menempuh jalur hukum, DPC PDIP Humbahas terlebih dahulu menjalankan mekanisme yang berlaku di internal partai
Bahkan, pihaknya juga telah memanggil Dosmar Banjarnahor untuk mempertanggungjawabkan dana partai tersebut.
"Namun hingga tiga kali pemanggilan, Dosmar tidak pernah menghadiri panggilan itu. Sehingga dilaporkan ke DPD dan DPP PDIP," sambungnya.
"Bahkan, di tengah perjalanan, lanjut dia menjelaskan, sebelum ada jawaban dari DPD dan DPP, Dosmar Banjarnahor dikabarkan pindah partai ke Golkar dan langsung viral di media sosial. Berdasarkan hal itulah mereka membuat sikap dan melaporkan Dosmar ke jalur hukum," tuturnya.
Ia juga menyinggung soal perpindahan Dosmar ke partai lain, tanpa sekali pun meminta izin atau memberikan pemberitahuan resmi.
“Sama seperti saat kita menggelar konfrensi pers waktu lalu. Menurut kita, tindakan Dosmar Banjarnahor itu (pindah partai) adalah suatu penghinaan dan pelecehan terhadap partai (PDIP). Kita melaporkan dia resmi dari DPC. Dan ini melalui rapat pleno di DPC, bukan keinginan si A atau si B. Ini sikap resmi DPC untuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Terakhir, ia berharap penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan DPC PDIP Humbahas dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Kita sangat berharap kepada pihak kepolisian, dan juga pihak selanjutnya apakah itu nanti di kejaksaan dan di pengadilan, ya hukum itu harus ditegakkan dengan baik dan benar,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Humbahas, Oloan Paniaran Nababan menjelaskan, seharusnya Dosmar Banjarnahor harus berani jujur dan bertanggungjawab dihadapan pengurus PDIP Humahas terkait tudingan tersebut.
"Kalau memang tidak bersalah, harusnya sebagai pejabat lama harus serah terima dengan baik di depan para fungsionaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Humbang Hasundutan,"
"Jadi, enggak ada yang ditutup-tutupi. Harus transparansi dan jujur menjadi seorang pimpinan itu," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, tribun-medan.com masih berupaya meminta keterangan dari Dosmar Banjarnahor.
(cr3/tribun-medan.com)
Dosmar Banjarnahor
dugaan penggelapan uang partai
DPC PDIP Humbahas
Kepler Torang Sianturi
Polda Sumut
Oloan Paniaran Nababan
Tribun Medan
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.