Berita Seleb
Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Bermula dari Laporkan Penggelapan Hotel
Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
TRIBUN-MEDAN.com - Tamara Bleszynski digugat saudara kandung Rp 34 miliar.
Hal ini bermula saat Tamara Bleszynski melaporkan penggelapan hotel.
Lama tak muncul di layar kaca, kabar mengejutkan datang dari artis senior Tamara Bleszynski.
Tamara Bleszynski dikabarkan dituntut oleh saudara kandungnya sendiri uang senilai Rp 34 Miliar.
Terungkap, rupanya uang Rp 34 Miliar itu adalah biaya untuk pengobatan ayah Tamara Bleszynski.
Tak main-main, Tamara Bleszynski sudah digugat secara perdata oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski.
Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, menjelaskan bahwa latar belakang adanya gugatan ini karena Tamara diduga melanggar kesepakatan dengan kliennya.
Kronologi gugatan dari Ryszard ke tamara pun diungkap Susanti.
Baca juga: Terkenang Kematian Jurek, Abang Kandung Tamara Bleszynski, Dulu Meninggal Kecelakaan Mobil
Pada 26 Desember 2001, kata Susanti, Tamara sepakat dengan Ryszard untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
"Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," ungkap Susanti dilansir Sripoku.com dari Kompas.com Jumat (27/1/23).
Namun disebut Susanti, hingga 21 tahun berlalu, Tamara tak membayar uang tersebut.
Awalnya Ryszard tak memikirkan hal tersebut, akan tetapi Tamara lebih dulu melaporkannya.
Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan sebuah hotel di kawasan Puncak, Jawa Barat.
"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih ada, tidak berubah," ujar Susanti.
Kemudian, Susanti mengeklaim bahwa Tamara tidak peduli dengan hotel tersebut.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.