Sidang Ferdy Sambo
JPU Sentil Pengacara Putri Candrawathi yang Ngotot Motif Pemerkosaan Tanpa Bukti:Merasa Paling Hebat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Yosua Hutabarat.
Fakta itu diungkap JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
JPU membeberkan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan.
Dalam sidang ini, JPU mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.
Pernyataan Jaksa bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan terhadap Yosua bukan tanpa alasan.
Jaksa menilai jika pernyataan itu muncul dari kesimpulan fakta persidangan.
Fakta persidangan yang dimaksud yakni Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J di Magelang.
"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.
"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjutnya.
Baca juga: Dukung Program Pemuda Bela Negara Gagasan Wali Kota Medan, Prabowo: Contoh Bagi Kepala Daerah Lain
Baca juga: SIARAN LANGSUNG Live Streaming PSM Makassar vs RANS Nusantara, Gratis, Link Nonton Bola Online di HP
Sementara itu, JPU menilai jika tim penasihat hukum Putri Candrawathi menginginkan adanya motif pemerkosaan.
Hanya saja, keinginan tim penasihat hukum Putri Candrawathi tak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepada motif yang diinginkan.
Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu (25/1/2023) lalu.
“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa.
“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.
Lebih lanjut, jaksa menilai pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Yosua Hu
Putri Candrawathi
pembunuhan Yosua Hutabarat
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.