Sidang Ferdy Sambo

JPU Sentil Pengacara Putri Candrawathi yang Ngotot Motif Pemerkosaan Tanpa Bukti:Merasa Paling Hebat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Yosua Hutabarat. 

HO
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Tuntutan 8 tahun penjara ini menimbulkan sorakan 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan Putri Candrawathi menginginkan pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Fakta itu diungkap JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023). 

JPU membeberkan fakta-fakta yang dinilai tak terbantahkan.

Dalam sidang ini, JPU mematahkan pembelaan dari Putri Candrawathi maupun penasihat hukum.

Pernyataan Jaksa bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan terhadap Yosua bukan tanpa alasan.

Jaksa menilai jika pernyataan itu muncul dari kesimpulan fakta persidangan.

Fakta persidangan yang dimaksud yakni Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo terkait perbuatan Brigadir J di Magelang.

"Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama rencana memberi pelajaran kepada korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

"Artinya, peristiwa pembunuhan berencana dikehendaki oleh Putri Candrawathi. Tak terbantahkan lagi," lanjutnya.

Baca juga: Dukung Program Pemuda Bela Negara Gagasan Wali Kota Medan, Prabowo: Contoh Bagi Kepala Daerah Lain

Baca juga: SIARAN LANGSUNG Live Streaming PSM Makassar vs RANS Nusantara, Gratis, Link Nonton Bola Online di HP

Sementara itu, JPU menilai jika tim penasihat hukum Putri Candrawathi menginginkan adanya motif pemerkosaan.

Hanya saja, keinginan tim penasihat hukum Putri Candrawathi tak dapat menunjukkan bukti-bukti yang mengarah kepada motif yang diinginkan.

Hal itu disampaikan salah seorang jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi melalui tim penasihat hukumnya pada halaman 17 angka 1-4 yang telah disampaikan pada Rabu (25/1/2023) lalu.

“Terlihat tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun pelecehan atau pemerkosaan,” papar jaksa.

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” ucapnya.

Lebih lanjut, jaksa menilai pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum istri Ferdy Sambo itu pada pokoknya menggambarkan sisi kehidupan harmonis Putri Candrawathi dengan seluruh keluarga besarnya, para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved