Sumut Terkini

Edy Rahmayadi Mendepak 3 PNS Dugaan Minta Uang ke Pejabat Modus Setoran Gubernur, Sebelumnya Ayek

Gubernur Edy Rahmyadi 'menendang' 3 PNS setelah sang ajudan Ayek. Diduga terlibat meminta uang ke pejabat modus setoran ke Gubernur.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mencopot jabatan Dayat alias Ayek dari posisi ajudan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi turut mencopot tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain Dayat alias Ayek, diduga ikut terlibat meminta uang kepada para pejabat sebagai uang setoran.

Kini, keempat PNS ini sudah tidak lagi mendampingi Edy Rahmayadi dalam bertugas.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Karim mengatakan, keempatnya sudah tidak lagi mendampingi Edy Rahmayadi.

"Mereka sudah tidak lagi mendampingi Pak Gubernur Sumatera Utara," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (31/1/2023).

Ia mengatakan, keempatnya sudah ditempatkan pada dinas atau instansi pemerintah yang berbeda.

"Surat Keputusan sudah keluar dan mereka ditempatkan pada masing-masing dinas yang berbeda," ucapnya.

Saat disinggung pencopotan karena meminta uang setoran, Karim terdiam sejenak.

Ia mengaku tidak mengetahui apa dasar perpindahan itu, yang jelasnya hal tersebut merupakan keputusan Gubernur Sumatera Utara.

"Gak tau kalau karena masalah apa. Itu pimpinan yang tau," ungkapnya.

Sebelumnya, pencopotan Dayat atau Ayek diduga lantaran meminta uang kepada para pejabat sebagai setoran untuk operasional Gubernur Edy Rahmayadi.

Pencopotan Ayek dilakukan serentak dengan Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut.

Karim tidak mengetahui secara jelas, apa penyebab pencopotan itu. Yang jelasnya, sambungnya karena keputusan Gubernur Sumatera Utara.

"Gak tau, yang jelasnya pimpinan lebih tahu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, Ayek sudah tidak pantas lagi mendampinginya sebagai Ajudan.

"Karena memang tidak pantas dia (Ayek)," kata Edy Rahmayadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved