Perselingkuhan Putri Disebut Imajinasi

Isu Perselingkuhan Putri dan Yosua adalah Imajinasi Layaknya Novel, Benarkah?

Tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Kuat Maruf menyebut dalil perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua adalah imajinasi jaksa penuntut umum.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Kuat Maruf menyebut dalil perselingkuhan Putri Candrawathi dan Yosua adalah imajinasi jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, dalil perselingkuhan tersebut pernah disebutkan JPU dalam surat tuntutan.

Dalam duplik, pengacara Kuat mengatakan hal tersebut tak bisa dibuktikan.

"Tidak ada fakta dan petunjuk yang mampu membuktikan adanya perselingkuhan tersebut," ujar penasihat hukum Kuat Maruf pada sidang dupik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

"Dalil penuntut umum bahwa adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban adalah imajinasi penuntut umum layaknya sebuah novel," lanjutnya.

Sidang kasus Ferdy Sambo hari ini (31/1) kembali digelar dengan agenda pembacaan duplik tiga terdakwa.

Tim kuasa hukum masing-masing terdakwa, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo akan bacakan duplik balasan dari replik jaksa penuntut umum.

Masih banyak perbedaan keterangan antara pihak kuasa hukum dan jaksa penuntut umum terkait keterlibatan pada terdakwa dalam pembunuhan Yosua. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved