Sidang Ferdy Sambo Cs
Jaksa Semprot Kuasa Hukum Putri Candrawathi : Harusnya Ikut Bongkar Fakta, Bukan Jelekkan Korban
JPU membacakan replik terkait nota pembelaan dari kubu Putri Candarawathi pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor:
Fanry Maulana
TRIBUN-MEDAN.Com, JPU membacakan replik terkait nota pembelaan dari kubu Putri Candarawathi pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU dalam repliknya menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya mencari simpati masyarakat terkait peristiwa pelecehan yang dialami.
JPU juga mengatakan bahwa seharusnya tim kuasa hukum Putri Candrawathi ikut membongkar kasus pembunuhan ini bukan menjelek-jelekkan korban Brigadir J.
Jaksa dengan tegas meminta kepada majelis hakim untuk menyampingkan pleidoi dari kubu Putri Candrawathi.
Jaksa tetap meminta Putri dihukum sesuai tuntutan yaitu 8 tahun kurungan penjara.
Selengkapnya tonton video :
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Ferdy Sambo Cs
Pelukan Erat Istri dan Anak Hendra Kurniawan, Tak Bisa Tahan Tangis Saat Hakim Bacakan Vonis |
![]() |
---|
Ungkapan Sedih Putri Hendra Kurniawan Dengar Ayahnya Divonis 3 Tahun Penjara : Ayah Gak Bersalah |
![]() |
---|
MUNCUL Petisi Dukung Sambo Tak Dihukum Mati : Beliau Hanya Membela Harkat dan Martabat Istrinya |
![]() |
---|
Ungkapan Kekecewaan Ayah Brigadir J Bharada E Balik Jadi Polisi : Harusnya Dia Dipecat |
![]() |
---|
Tangis Istri Arif Rachman Pecah saat Hakim Bacakan Vonis 10 Bulan Kasus Obstruction Of Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.