Sidang Ferdy Sambo Cs

Jaksa Semprot Kuasa Hukum Putri Candrawathi : Harusnya Ikut Bongkar Fakta, Bukan Jelekkan Korban

JPU membacakan replik terkait nota pembelaan dari kubu Putri Candarawathi pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, JPU membacakan replik terkait nota pembelaan dari kubu Putri Candarawathi pada Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU dalam repliknya menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya mencari simpati masyarakat terkait peristiwa pelecehan yang dialami.

JPU juga mengatakan bahwa seharusnya tim kuasa hukum Putri Candrawathi ikut membongkar kasus pembunuhan ini bukan menjelek-jelekkan korban Brigadir J.

Jaksa dengan tegas meminta kepada majelis hakim untuk menyampingkan pleidoi dari kubu Putri Candrawathi.

Jaksa tetap meminta Putri dihukum sesuai tuntutan yaitu 8 tahun kurungan penjara.

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved