Proyek Bermasalah
Pembangunan Balei Merah Putih Telkomsel Bermasalah, GSD: Tidak Perlu Dimunculkan Lagi
PT Graha Sarana Duta (GSD) minta masalah kejanggalan proyek bangunan Balei Merah Putih tak dimunculkan lagi
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Proyek pembangunan Balei Merah Putih Telkomsel di Kota Siantar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ada sejumlah kejanggalan yang menurut BPK RI harus segera diselesaikan.
Satu diantara persoalan yang muncul dalam proyek ini adalah menyangkut adanya denda atas temuan kerugian negara yang tak ditagih dalam proyek pembangunan gedung BUMN sebesar Rp 1,8 miliar.
Menjawab hal tersebut, PT Graha Sarana Duta (GSD) minta masalah ini tidak lagi dimunculkan.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Bobol Kantor Jasa Ekspedisi, Kompak Naik dari Atap Curi iPhone dan Uang
Alasannya, PT Graha Sarana Duta (GSD) sudah membayar denda tersebut ke kas negara.
Menurut Simon Sirait, perwakilan PT SGD, mereka mengklaim sudah menyelesaikan segala rekomendasi BPK RI tersebut.
“Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait temuan BPK terhadap denda atas proyek pembangunan gedung perusahaan, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini Graha Sarana Duta selaku anak usaha Telkom yang mengelola properti perusahaan sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan segala rekomendasi dari pihak BPK,” katanya, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: BPK Temukan Denda Kerugian Negara Proyek Pembangunan Gedung BUMN di Siantar
“Dengan demikian apa yang menjadi kekhawatiran terhadap kerugian keuangan negara tidak perlu dimunculkan lagi.” kata Simon, Selasa (31/1/2023).
Sebagai anak usaha BUMN, Simon beralasan pihaknya akan menjaga kredibilitas dan nama baik perusahaan.
Apalagi PT Telkom Indonesia selaku induk usaha telah meraih penghargaan kategori pelaku usaha besar dalam Indonesia’s SDG’s Action Awards 2022.
“Sebagai perusahaan terbuka yang dual listing, TelkomGroup mematuhi etika bisnis, compliance dan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Simon.
Perjalanan Kasus
Berdasarkan audit BPK, pembanguanan gedung BUMN Pematang Siantar ternyata menuai persoalan sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2017 sampai dengan Semester I tahun 2019 pada BUMN telekomunikasi nomor.34/AUDITAMA VII/PDTT/072021, tanggal 23 Juli 2021.
LHP BPK RI menyebutkan, pembangunan gedung BUMN di Siantar yang dikerjakan oleh PT GSD melalui surat perjanjian Nomor 4208/HK.810/OPS-10000000/201, tanggal 2 November 2017 sebesar Rp 57,9 miliar.
Baca juga: Proyek Pengerjaan Kantor Satpol PP Sergai Molor, Pemkab Denda Kontraktor
Adapun jangka waktu pengerjaan adalah 270 hari kalender terhitung dari tanggal 2 November 2017 sampai 29 Juli 2018.
“Pekerjaan dinyatakan selesai dikerjakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor.601/LG300/AMC-10000000/2018, tanggal 20 Augustus 2018 total dibayarkan sebesar Rp 57.952.757.688.00 (termasuk PPN),” bunyi temuan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.