Proyek Bermasalah
Pembangunan Balei Merah Putih Telkomsel Bermasalah, GSD: Tidak Perlu Dimunculkan Lagi
PT Graha Sarana Duta (GSD) minta masalah kejanggalan proyek bangunan Balei Merah Putih tak dimunculkan lagi
Temuan BPK RI dari hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan dan pelaksanaan kontrak ada empat item diantaranya: Penunjukkan langsung pekerjaan pembangunan gedung BUMN di Siantar tidak sesuai dengan ketentuan Internal; Pekerjaan Pembangunan Gedung BUMN di Siantar ini disubkontrakkan tanpa persetujuan PT Telkom, dan terdapat keuntungan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 454 juta.
Baca juga: Proyek Infrastruktur di Dinas PUTR Asahan Tak Rampung Dikerjakan, Pemkab Asahan Akan Denda Pengusaha
Kemudian, pemborosan atas penggunaan subkontraktor minimal sebesar Rp 4,7 miliar; keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan gedung BUMN di Siantar belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp 1,1 miliar dan maksimal sebesar Rp 47,4 miliar.
Nilai tersebut di antaranya pekerjaan preliminary, yakni pekerjaan perencanaan desain dan tahap masa konstruksi/pengawasan, selanjutnya pekerjaaan bangunan utama yang dikerjakan PT Tekken Pratama (PT TP) melalui surat perjanjian nomor.151/HK.810//GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017, menghabiskan anggaran sebesar Rp 51,9 miliar.
Hasil pemeriksaan diketahui adanya keterlambatan penyelesaian kerja yang belum dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar.
Ternyata prestasi pekerjaan tak sampai 100 persen.
Baca juga: Edy Rahmayadi tak Mau Bayar PT Waskita Karya Jika Proyek Rp 2,7 Triliun tak Sesuai Target
Kemudian, pertanggal 28 Februari 2018, prestasi pekerjaan hanya 92,01 persen, sehingga pembayaran pekerjaan sebesar Rp 47.771.592,00 (termasuk PPN).
Keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp 1.880.853.920,00
Angka tersebut didapat dengan rincian denda 2 persen dikali 59 hari keterlambatan dan dikali Rp 51.9 miliar dikali 33,7 persen.
Menurut Pengamat Kebijakan Anggaran, Ratama Saragih, dirinya prihatin atas kinerja BUMN di Siantar ini, lantaran BUMN ini termasuk perusahaan yang sudah Go Publik.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19, Purnama Menangis saat Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Rupiah
Artinya, perusahaan ini sudah profesionalitas dan layak jual syarat mutlak bagi perusahaan pelat merah ini.
“Semestinya tidak ada lagi temuan yang mengarah kepada konspirasi, pemufakatan jahat sehingga negara rugi,” kata Ratama, Minggu (8/1/2023).
Pemilik Sertifikat Rule Of The Ombudsman In Access To Justice ini menyatakan, bahwa jajaran pimpinan BUMN di Siantar harus melaksanakan tiga poin penting Rekomendasi BPK RI.
“Harusnya sanksi internal, sebagaimana yang sudah direkomendasikan BPK RI jika BUMN ini tak mau dicap sebagai sarangnya koruptor. Kita juga berharap peran APH dan APIP terkait mengawasi realisasi pengembalian kelebihan pembayaran uang negara,” kata Ratama.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.