BPK Dorong Pemkab Sergai Optimasi Pengawasan Barang Milik Daerah

Sejumlah aset milik Pemkab Sergai raib entah kemana. Beberapa aset yang raib adalah puluhan kendaraan dinas dan peralatan mesin

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ratusan aset Pemerintah Kabupaten Sergai yang terdiri dari sepeda motor dan mobil terlantar di depan kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kamis (5/1/2022) /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SEIRAMPAH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendorong Pemkab Sergai melakukan optimalisasi dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) aset tetap. 

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan nomor.35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2021, yang terbit pada tanggal 1 April 2022, ada beragam aset yang tidak juntrung keselasannya.

Baca juga: Pajak Reklame Bocor Rp 3,9 Miliar, Pengamat Sebut Bobby Nasution Tidak Tegas Karena Ada Politisi

Disebutkan bahwa, Pemkab Sergai menyajikan saldo Aset Tetap pada neraca per 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar Rp.2.097.471.241.795,29 dan Rp.1.855.330.735.832,07.

“Bahwa penatausahaan dan pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai belum tertib,” bunyi temuan BPK.

Aset yang dinilai tak tertib itu di antaranya, 63 bidang tanah belum bersertifikat, dua bidang tanah dikuasai pihak lain.

Menyangkut aset tanah ini, berkaitan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Pajak Reklame Rp 3,9 Miliar Bocor, Diduga Diembat Oknum Pejabat, Jadi Temuan BPK RI

Kemudian adanya aset kendaraan bermotor raib entah kemana.

Sebanyak 22 unit kendaraan bermotor senilai Rp 627 juta hilang dan belum diproses tuntutan ganti rugi (TGR).

Aset peralatan mesin tidak diketahui keberadaannya senilai Rp 341,2 juta

Kondisi tersebut, menurut BPK RI, disebabkan oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sergai yang tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) aset tetap. 

Baca juga: Tim Gabungan Pemko Medan Kembali Bongkar Tujuh Papan Reklame yang Tak Berizin

Sejauh ini, Sekretaris Daerah belum menarik tiga unit kendaraan yang dikuasai pihak lain, serta belum menelusuri lima unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya.

BPK RI lantas RI merekomendasikan kepada Bupati Sergai agar memerintahkan Sekretaris Daerah Pemkab Sergei selaku pengelola barang untuk menarik tiga unit kendaraan yang dikuasai pihak lain, dan meyelesaikan proses penetapan dan penyelesaian TGR atas 22 unit kendaraan bermotor yang hilang.

Selain itu, tercatat adanya aset gedung dan bangunan yang tidak memiliki kepastian informasi luas sebanyak 104 unit senilai Rp 4.7 miliar.

Baca juga: Doni Salmanan Tetap Crazy Rich, Tak Jadi Miskin Masih Punya 99 Aset dan Uang Rp 7,6 Miliar

Jejak Aset Harus Diusut. 

Di tempat terpisah, pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama Saragih mengatakan, Barang Milik Daerah (BMD) dan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dipertanggungjawabkan. 

“Semua barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengeloalan Barang Milik Daerah (BMD), dan Permendagri nomor.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD),” katanya. 

Baca juga: Terancam Penjara Gegara Diduga Gelapkan Aset Rizky Febian, Teddy Ingin Bintang Diasuh Putri Delina

Responden BPK RI ini menyayangkan kinerja Sekretariat Pemkab Sergei lantaran pengelolaan asetnya tak optimal sehingga mengakibat banyak uang negara yang hilang tak berbekas.

“Jangankan bermanfaat, bangkai aset nya aja tak nampak,” ketus pria yang juga Jejaring Ombudsman RI Sumut ini.(tribun-medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved