Narkoba
Pria yang Miliki 40 Kg Sabusabu Divonis Hukuman Mati, Dua Kurir Divonis Penjara Seumur Hidup
Habibullah Haddad divonis mati oleh ketua majelis hakim Yanti Suryani diruang Cakra, Pengadilan Negeri(PN) Tanjungbalai Asahan, Selasa(31/1/2023).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Habibullah Haddad divonis mati oleh ketua majelis hakim Yanti Suryani diruang Cakra, Pengadilan Negeri(PN) Tanjungbalai Asahan, Selasa(31/1/2023).
Haddad divonis dikarenakan telah menguasai narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Selain Haddad, Yanti memvonis dua orang tersangka lainnya, Amri dan Syukron dengan hukuman seumur hidup.
Ketiganya divonis karena telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dalam amar putusannya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu menimbang hal yang memberatkan ketiganya karena telah melanggar hukum dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.
"Sedangkan yang meringankan nihil," ujar Yanti dalam amar putusannya.
Sementara, dalam dakwaan jaksa penuntut umum(JPU), kejadian ini bermula pada bulan Juli 2022 silam. Dimana terdakwa Habibullah Haddad dihubungi oleh Iwan yang masih berstatus DPO untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Namun, terdakwa Haddad meminta untuk diundur dikarenakan dirinya akan melakukan ibadah umrah. Namun, setelah beberapa hari setelah terdakwa Haddad pulang, ia kembali di hubungi oleh Iwan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah disepakati, akhirnya Iwan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa tanda bukti penjemputan narkotika.
Setelah ditransfer uang sebesar Rp 100 juta, tersangka Haddad langsung memerintahkan Uli yang merupakan bawahannya untuk berangkat menjemput narkotika.
Setelah sampai, narkotika tersebut kembali dioper dan disimpan oleh Juniwan(DPO). Setelah ditangan Juniwan, Terdakwa Habibullah Haddad, menyuruh terdakwa Ahmad Syukron dan terdakwa Amri untuk memeriksa jumlah narkotika yang ada.
Lanjutnya, Haddad meminta Syukron untuk menjemput narkotika tersebut sebanyak dua kilogram untuk dibawa kerumah terdakwa Haddad dikarenakan terdakwa haddad dan Amri sedang berada di Kota Medan.
Selanjutnya, saat tiba dirumah, ketiga terdakwa dikejutkan datangnya petugas badan narkotika nasional(BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua paket yang dibawakan oleh Syukron di dapur rumah terdakwa Haddad.
Dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut dari rumah Juniwan yang terletak didalam karung sebanyak 38 paket sabu.
(cr2/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.