Berita Nasional

Komentar Menohok IPW Soal Hubungan Kompol D dengan Nur: Bisa Dikategorikan Pelanggaran Berat

IPW turut mengomentari terbongkarnya perselingkuhan antara Nur penumpang Audi A6 dengan Kompol D yang merupakan penyidik di Polda Metro Jaya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, IPW turut mengomentari terbongkarnya perselingkuhan antara Nur penumpang Audi A6 dengan Kompol D yang merupakan penyidik di Polda Metro Jaya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berpendapat tetang pelanggaran yang dilakukan oleh Kompol D tersebut.

Menurut Sugeng pelanggaran yang dilakukan Kompol D bisa dikategorikan berat hingga berujung pada sanksi pidana.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kompol D bisa dikenakan pelanggaran etika kelembagaan dan juga pelanggaran etika Pribadi.

Bahkan bisa masuk dalam pelanggaran pidana yakni perzinahan.

Disisi Lain Kompolnas berpendapat, hukuman paling berat dalam kasus Kompol D adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Oleh karena itu Kompolnas menyesalkan adanya kabar dugaan perselinghukan dan kawin siri yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya Kompol D dengan perempuan bernama Nur.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/02/ipw-pelanggaran-kompol-d-bisa-dikategorikan-berat-karena-berselingkuh-bisa-masuk-pidana-perzinahan


Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved