Polres Tanjungbalai

Gelapkan Satu Unit Sepeda Motor PCX, DD Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar

Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjungbalai mengamankan tersangka DD warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat

Editor: Arjuna Bakkara
ist
Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjungbalai mengamankan tersangka DD warga Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (3/2/2023)  pukul 03.00 Wib atas tindak kejahatan penggelapan 1 unit Sepeda Motor, Jumat (3/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjungbalai mengamankan tersangka DD warga Kelurrahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (3/2/2023)  pukul 03.00 Wib atas tindak kejahatan penggelapan 1 unit Sepeda Motor PCX BK 8470 VO warna merah nomor mesin KF 71E 1423251 dan nomor rangka MH1 K7110 NK423206 Milik Andi Muliadi warga Desa Air Joman Baru Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, pada Minggu 15 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor PCX BK 8470 VO warna merah nomor mesin KF 71E 1423251 dan nomor rangka MH1 K7110 NK423206 milik pelapor.

Adapun awal terjadinya penggelapan sepeda motor tersebut, saat itu sepeda motor pelapor di pinjam oleh terlapor dengan alasan menjemput wanita karena terlapor sudah lama pelapor kenal (berteman), kemudian pelapor memberikan kunci sepeda motor pelapor tersebut ke tangan terlapor kemudian pelapor melihat terlapor pergi.
namun setelah di tunggu tunggu terlapor tidak juga mengembalikan sepeda motor Pelapor.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 33.700.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan.

Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor NOMOR : LP / B / 18 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Pebruari 2023, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku berada di seputaran Kabupaten Labuhan Batu.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 Pebruari 2023 sekira pukul 23.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi akhirnya pada hari Jumat tanggal 3 Pebruari 2023 sekira pukul 03.00 wib, pelaku berhasil diamankan tepatnya di pinggir jalan Baru Kab.Labuhan Batu.


Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya ada meminjam sepeda motor PCX warna merah milik pelapor dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, Yang mana pelaku juga menerangkan bahwa setelah pelaku meminjam sepeda motor milik pelapor, pelaku langsung pergi ke Kabupaten Labuhan Batu dan menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang inisial S, yang selanjutnya team mencari keberadaan pelaku S namun belum di ketemukan (dalam penyelidikan).

Kemudian team membawa tsk dan barang bukti ke polsek datuk bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun BARANG BUKTI berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) buah buku BPKB sepeda Motor, atas tindakannya MELANGGAR Pasal 372 dari KUHPidana. "Pungkas kapolsek. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved