Breaking News

Karo Memilih

1233 Calon Anggota Pantarlih di Kabupaten Karo Tinggal Menunggu Pelantikan

KPUD Karo telah selesai melakukan perekrutan calon anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Komisioner KPUD Karo Divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, saat ditemui di ruangannya, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah selesai melakukan perekrutan calon anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Proses perekrutan yang dilakukan oleh Panita Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa di Kabupaten Karo ini, sudah mendapatkan semua anggota pantarlih yang akan bertugas untuk memastikan data pemilih menjelang Pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan keterangan dari Komisioner KPUD Karo divisi sosialisasi partisipasi masyarakat dan SDM Dewi Afriany Susanti, hingga berakhirnya masa pendaftaran pada Selasa (31/1/2023) kemarin, pihaknya mendapatkan pendaftar sebanyak 1267 orang.

Baca juga: Dicanangkan Tiga TPS Khusus, KPUD Karo Catat Jumlah TPS Untuk Pemilu 2024 Sebanyak 1233 Unit

Sementara, anggota Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 1233 orang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kabupaten Karo.

"Kemarin yang mendaftar ada 1267, dan yang dirubuhkan sebanyak 1233 orang. Kemarin dari PPS kita sudah melakukan seleksi administrasi, dan dari total pendaftar sudah memenuhi kebutuhan kita, jadi ada 34 yang tidak masuk," ujar Dewi, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan Dewi, saat ini seluruh calon anggota Pantarlih tinggal menunggu penetapan dan pelantikan.

Baca juga: KPUD Karo Masih Tunggu Hasil Verifikasi Berkas Dukungan DPD di Provinsi

Sesuai jadwal yang ditetapkan, kata dia, untuk tahapan penetapan pada Sabtu (11/2/2023) dan pelantikannya pada Minggu (12/2/2033) mendatang.

"Untuk penetapan dan pelantikan, sudah kita serahkan ke PPS sesuai dengan aturan. Terkait proses dan lokasi pelaksanaannya, masih sedang didiskusikan dengan pihak perencanaan keuangan," ucapnya.

Baca juga: KPUD Karo Buka Pendaftaran Pantarlih, Dibutuhkan 1.233 Orang

Ditanya perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pantarlih, Dewi menjelaskan jika nantinya petugas ini akan menjalani tugas selama dua bulan.

Di masa kerjanya, Pantarlih bertugas dalam memutakhirkan data pemilih dari mulai Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved