Sumut Terkini
Kuasa Hukum TSO Klaim Surat Keterangan Sehat Sudah Keluar, padahal Gubernur Edy Bilang Sakit
Kuasa Hukum Bupati Padanglawas Nonaktif, Donna Siregar mengklaim bahwa Tongku Sutan Oloan (TSO) sudah memiliki surat keterangan sehat dari RSCM
Hal ini, kata Edy, dikarenakan kondisi Bupati Palas nonaktif, Tongku Sutan Oloan (TSO) masih dalam keadaan sakit.
"Apa hasilnya (pertemuannya)? Ya memang PLT Bupati itu merupakan suatu legalitas. Plt Bupati, Plt Bupati yang ditetapkan oleh Gubernur. Kenapa dia? Karena TSO sakit," ujar Edy usai mengadakan pertemuan dengan TSO dan Ahmad Zarnawi di kantor gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).
Menurut Edy, negara sudah menugaskan dokter khusus untuk memastikan kondisi kesehatan TSO. Untuk itu, kata Edy, selama belum ada keterangan resmi dari dokter terkait kesehatan TSO, Palas tetap dipimpin oleh PLT.
"Sampai ada keputusan dari dokter, dokter yang ditunjuk oleh negara untuk memastikan TSO masih sakit atau tidak. Tapi ternyata kan belum. Sampai saat ini belum ada pernyataan itu sembuh. Sehingga Plt yang ditetapkan gubernur itu yang harus dilakukan mereka," ungkapnya.
Selama diangkatnya PLT, roda pemerintahan Kabupaten Palas dikabarkan memiliki polemik. Hal ini karena baik TSO maupun Ahmad Zarnawi mengklaim sebagai pemegang wewenang di Kabupaten Palas.
"Jadi begini, menjalankan pemerintahan itu di tangan PLT karena Bupati sakit. Ini bukan Pj ya, ini Plt. Berjalan bersama apabila ada si A, kepala dinas apa, itu adalah komunikasi mereka. Karena TSO tetap bupati. Dia (Zarnawi) wakil bupati, karena sakit maka digantilah PLT. Itulah yang menjalankan roda pemerintahan," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum TSO, Donna Siregar mengatakan bahwa berdasarkan peraturan Kementrian dalam Negeri (Kemendagri) jabatan PLT sudah ditiadakan.
Ia pun menerangkan bahwa kondisi TSO saat itu sudah sehat dan sudah kembali berkantor di Pemkab Padang Lawas.
"Menurut kami surat keputusan (SK) PLT itu sudah gugur semenjak Bupati TSO sudah kembali berkantor dan ada surat keterangan sehat dari RSCM. Itu bukan SK, itu surat penugasan. Ada deadlinenya, dalam poin ketiga saya sudah lihat bahwa ketika Bupati TSO sudah sehat otomatis surat itu gugur," kata Donna, Senin (6/2/2023).
Menurut Donna, Wakil Bupati Ahmad Zarnawi seharusnya tidak lagi menjadi PLT.
"Seharusnya surat tugas PLT sudah gugur. Tapi nyatanya wakil bupati itu mempertahankan PLT. PLT itu kan bukan SK hanya surat penugasan biasa," ucapnya.
Amarah Gubernur Edy Meledak ke Massa TSO, Kalau Gak Bubar, Saya Usir Bupati Kalian, Jangan Seenakmu
Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi murka, lalu membentak dan mengusir paksa massa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan).
Saat itu, Edy Rahmayadi hendak mengadakan pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.
"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).
Baca juga: Naik Kereta Api Berhadiah Umrah Gratis, Berikut Cara Mendapatkannya
Menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya.
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengacara-TSO-Padanglawas.jpg)