Berita Sumut

Momen Langka, Kejari Deliserdang Tak Tahan Tersangka Korupsi Penggelapan Pajak Senilai Rp 1,9 Miliar

Penyidik Kejari Deliserdang tak menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Suasana area lobby kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang beberapa waktu lalu.  

Kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang tahun 2020.

Dalam perkara ini Kejaksaan sudah menghitung berapa kerugian negara, di mana besarannya mencapai Rp 1,9 milyar.

Baca juga: Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, tak Kunjung Dipenjarakan

Dari ketiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan mantan pejabat di Bapenda Deliserdang.

Sementara satu orang lagi yakni seorang pengusaha garmen di Kecamatan Sunggal.

Perbuatan ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dra/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved