Gerebek Kampung Narkoba
Kampung Narkoba Desa Tandam Hilir Digerebek Petugas, Bandar dan Pengedar Ditangkap
Petugas Polres Binjai menggerebek kampung narkoba di Dusun VIII, Pasar I, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Tim gabungan dari Polres Langkat, Kodim 0203/Langkat, BNNK, serta usur Forkopimda Kota Binjai menggrebek dua kampung narkoba di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Adapun kampung narkoba yang digerebek petugas itu di Pasar I, Dusun VIII, Desa Tandam Hilir dan Pasar VII Cina, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara.
"Di lokasi pertama tim mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial FM (39) bekerja sebagai buruh," kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: 2 Lokasi Kampung Narkoba Digerebek Sat Narkoba Polres Binjai
Lanjut Junaidi, pelaku diamankan beserta barang bukti enam paket sabu seberat 2,12 gram, 15 bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, empat buah pipet sekop, satu kotak korek api tempat meyimpan sabu, satu handphone Nokia, satu buah box Tupperware, tiga buah pipa kaca, dan tiga buah mancis.
Sedangkan di lokasi penggrebekan kedua, tim gabungan berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu lainnya berinisial AW (44).
Tak hanya itu, dua orang pria berinisial ID (44) dan DKSP (26) juga turut diamankan.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Pengedar Sabu Pasrah Diciduk Polisi
"Pada saat mengamankan ketiga orang tersebut, ditemukan barang bukti terhadap pelaku berinisial AW berupa tujuh paket sabu seberat 38,02 gram," ujar Junaidi.
Barang bukti lainnya ialah, satu unit sepeda motor Honda CRF, satu unit handphone Vivo warna hitam, satu buah kotak lampu merk Hanochs yang berisikan satu paket narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik, satu buah skop sabu dan satu buah kotak korek api.
"Terhadap pria berinsial ID dan DKSP dilakukan tes urin. Hasilnya terhadap ID negatif narkotika sudah dikembalikan ke keluarganya. Sedangkan DKSP positif narkotika, diserahkan ke BNNK Binjai untuk dilakukan asesmen medis dan rehabilitas inap," ujar Junaidi.
Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, 9 Orang Diamankan, Satu Diantaranya Bandar
Sementara itu, kedua pelaku FM dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukum paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara
Sedangkan tersangka AW dikenakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) uu no 35 thn 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.